JAKARTA, GORIAU.COM - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris memuji langkah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang akan mengeluarkan kebijakan larangan penjualan minuman keras di minimarket. Menurut Fahira yang juga Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), langkah Pemkab Inhu itu harus jadi contoh bagi daerah lain, khususnya di Provinsi Riau untuk menerapkan kebijakan serupa, melarang penjualan miras di minimarket.

''Saya kira apa yang dilakukan Pemkab Inhu harus jadi contoh bagi daerah lain. Saya berharap langkah Pemkab Inhul diikuti seluruh daerah lain di Riau. Bahkan harus jadi kebijakan se-provinsi Riau,'' kata Fahira kepada GoRiau.com, di Jakarta, Selasa 17 Maret 2015.Menurut Fahira, apa yang dilakukan Pemkab Inhu adalah tindaklanjut peraturan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Semua pemerintah daerah kata Fahira, harusnya mentaati peraturan itu. Karena itu ia mengapresiasi apa yang dilakukan Pemkab Inhul melarang penjualan miras di minimarket."Selama ini pemerintah lalai. Lihat saja miras dijual disejajarkan dengan minuman ringan dan jus. Kalau jus kan tak ada masalah, tapi miras itu berbahaya karena berakibat munculnya kecanduang atau adiksi," kata Fahira.Mungkin orang selama ini anggap sepele saja, kata Fahira. Awalnya, hanya mengkonsumsi miras dengan kandungan alkohol ringan. Tapi karena bersifat adiktif, lambat laun mereka mengkonsumsi miras dengan kandungan alkohol lebih tinggi. Akibatnya korban akibat miras selalu tinggi. Selain itu, banyak tindakan kejahatan yang dipicu oleh miras, misal pemerkosaan, tawuran dan tindakan pidana lainnya.''Bayangkan ada 18 ribu orang yang mati sia-sia akibat miras. Mestinya kita sadar akan bahaya miras, bahwa ini sudah darurat, satu generasi bakal hilang. Ini sangat merusak generasi bangsa," kata Fahira.Memang kata Fahira, ada daerah yang protes terhadap pemberlakuan Permendag yang melarang penjualan miras di minimarket. Alasannya takut kunjungan turis terganggu. Asosiasi biro perjalanan dan travel juga protes, karena akan berdampak pada bisnis dunia pariwisata. Menurut mereka yang menolak Permendag, negara bisa rugi Rp 6 triliun.''Tapi Pak Jokowi, mengatakan, Rp 6 triliun itu tak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan oleh miras. Pak Presiden saja bilang begitu. Harusnya semua mentaati Permendag itu. Kita ini mau bela turis apa anak-anak kita. Toh turis datang ke Indonesia bukan mau minum-minuman keras, tapi mau menikmati keindahan alam dan budaya kita. Turis kan masih bisa minum di hotel atau di kafe. Karena itu saya salut dan mendukung penuh langkah yang diambil Pemkab Indragiri Hulu di Riau,'' tutup Fahira. (gus)