SELATPANJANG, GORIAU.COM - Malang benar nasib dua pemuda di Selatpanjang ini Aw (20) dan Ak (22), Ia ditangkap Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti saat hendak melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu. Dua teman ini sempat merantau ke tempat berbeda Jambi dan Batam, kemudian kembali ke Selatpanjang dan menjadi pengedar sabu.
Menurut keterangan resmi Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Waka Polres Kepulauan Meranti Kompol Stp Manullang didampingi AKP Joni Wardi, Senin (14/4/2014), Aw dan Ak ditangkap, Jumat (11/4/2013) sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Merbau tepatnya di kolam renang Pelindo. Kata Joni lagi, saat itu anggota SatNarkoba melakukan penyamaran, dan menelepon satu diantaranya untuk melakukan transaksi di kolam renang itu.
"Waktu itu anggota yang menyamar sebagai pembeli menelepon Aw, kemudian Aw mengaku tidak memiliki barang (sabu, red), Aw mengatakan kemungkinan temannya yang bernama Ak ada barang," kata Joni Wardi.
Tidak lama usai menelepon itu kata Joni pula, Ak dan Aw datang ke kolam renang untuk mengambil uang dengan pembeli. Kemudian Ak membeli sabu dengan salah seorang yang bernama Hs (yang sekarang DPO).
"Setelah dibeli diserahkan ke Aw, dan mereka mengantar barang itu ke pembeli. Namun pada saat hendak ditangkap, Aw sempat membuang BB berupa sabu itu ke salah satu tempat sembayang di lokasi yang sama. Setelah kita cari ketemulah paket seharga Rp400 ribu," jelas Joni.
Aw dan Ak ketika ditanya mengaku baru saja tiba di Selatpanjang sekitar seminggu yang lalu, dan mereka berniat hendak ke Batam.
"Kita teman lama bang, rencananya kami berdua hendak ke Batam," ungkap Aw kepada wartawan.
Saat ini kedua pemuda tersebut ditahan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk pengembangan lebih lanjut. Selain Ak dan Aw, seminggu sebelumnya Sat Narkoba juga menangkap Kas (17) yang juga mengedarkan Sabu.
(zal)