PEKANBARU - Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar divonis 18 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan itu jauh lebih berat karena sebelumnya Azmun divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kini Azmun mesti menerima pil pahit atas vonis itu. Dia bakal dieksekusi Kejari Pelalawan untuk menindaklanjuti putusan peradilan tertinggi tersebut.

''Iya benar, vonis kasasi terhadap Azmun 1 tahun delapan bulan penjara,'' ujar Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denny Sembiring, Rabu (28/11/2018).

Petikan putusan baru diterima PN Pekanbaru pada 25 Oktober 2018 lalu dari MA. Vonis itu menyatakan Azmun bersalah dan terlibat korupsi dana pembebasan lahan Perkantoran Bhakti Praja di Pangkalan Kerinci. Banyak pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, dan sedang menjalani hukuman.‎

''Hukuman ini mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum,'' kata Denny.

Sebab, sebelumnya jaksa kalah di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Saat itu hakim membebaskan Azmun dari segala tuntutan jaksa.

Namun hakim agung MA yang diketuai Prof Dr Surya Jaya pada 27 Agustus 2018 membuat Azmun tak lagi dapat menghirup udara segar. Selain penjara, Azmun Jaafar juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta. Denda itu dapat diganti kurungan selama 2 bulan.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko membebaskan Azmun Jaafar dari tuntutan JPU. Azmun tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dana pembebasan lahan Perkantoran Bhakti Praja di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Atas vonis itu, JPU mengajukan kasasi ke MA. Sebelumnya, JPU menuntut Azmun dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.518.853.600.

Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pelalawan berencana mendirikan perkantoran dengan nama Bhakti Praja pada tahun 2002. Saat itu, pemerintah di bawah kekuasaan Azmun membeli lahan seluas 110 hektar dan lahan telah dibayar.

Setelah lahan tersebut dibayar, ganti rugi lahan kembali dianggarkan dalam APBD tahun 2007, 2008, 2009 dan 2011. Akibatnya, negara dirugikan Rp38 miliar.

Azmun merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. Dia dijemput di rumahnya di Jalan Lumba-lumba, Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa tanggal 8 Desember 2015 dan ditahan.

Untuk 7 tersangka lain yang juga sudah diadili adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Pelalawan, Farizal Hamid, Lahmudin (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan), Al Azmi (Kasi BPN Pelalawan).

Ada juga Tengku Alfian (PPTK pengadaan lahan dan staf Sekda Pelalawan), Rahmat (staf dinas pendapatan daerah), Tengku Kasroen (mantan Sekretaris Daerah Pelalawan), dan Marwan Ibrahim (mantan Wakil Bupati Pelalawan). (gs1)