BENGKALIS, GORIAU.COM - Nasi sudah jadi bubur. Inilah mungkin pribahasa yang tepat untuk menggambarkan nasib Suhaimi (18), warga Sekodi, Kecamatan Bengkalis yang membawa kabur pacarnya, Merci Megianti (14) warga Kembung Luar, Kecamatan Bantan, sehingga membuat pihak keluarga perempuan menempuh jalur hukum. Ia akhirnya ditahan karena dilaporkan telah melarikan gadis di bawah umur.
Orangtua korban, Agus Junaidi melapor ke Polsek Bengkalis, Selasa (2/9/2014) lalu, bahwa anaknya sudah 4 hari tidak pulang ke rumah setelah keluar bersama pacarnya untuk nonton konser. Meski anaknya sudah kembali, kedua orangtua belah pihak mengantar kedua si joli tersebut ke Polsek Bengkalis, Rabu (3/9/2014) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Bengkalis AKP Mebby Trisono melalui Kanit Reskrim Aiptu Haripin, mengatakan, sebagai tindak lanjut pihaknya mengamankan pelaku dan melakukan visum terhadap korban. ''Sebenarnya pelaku pacaran, tapi tetap kita proses soalnya orangtua korban sudah melaporkan ke pihak Polsek," ujar Haripin.
Selain itu, kata Haripin, pihak korban tetap meminta diproses secara hukum dikarenakan apa yang dilakukan pelaku sudah merugikan korban dan orangtuanya. "Pelaku bisa dikenakan pasal pencabulan anak di bawah umur sesuai Undang-undang Perlindungan Anak serta melarikan anak di bawah umur sebagai mana dimaksud pasal 81 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/IX/2014/Riau/BKS/SekBKS pada Tanggal 02 September 2014," jelas Aiptu Haripin.
Suhaimi (18) saat ditemui di sel tahanan Polsek Bengkalis, menyampaikan bahwa selama 4 hari tersebut ia membawa Merci tinggal di kos-kosannya di Jalan Abdurahman Kalid, Bengkalis.
"Selama empat hari ini kami tinggal di kos saya Jalan Abdurrahman Kalid. Merci tidak mau diantar pulang, ia baru mau pulang Selasa sore," ucap Suhaimi.(jfk)