
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Sebagai perusahaan yang memberikan pekerjaan kepada PT Shield On Sevice (SOS) untuk menyediakan jasa sekuriti, PT Arara Abadi dinilai tidak bertanggungjawab. Pasalnya, pihak PT SOS mengaku tidak dapat memenuhi tuntutan 60 sekuriti yang menuntut kekurangan gaji dan uang lembur. Sebab, nilai kontrak yang diterima dari PT AA sudah sesuai dengan upah yang dibayar kepada sekuriti.
"Informasi yang kita terima dari PT SOS seperti itu, mereka tak bisa bayar kekurangan gaji sekuriti karena nilai kontrak yang dibayar PT AA juga kurang dari Upah Minimum Kabupaten (UMK). Makanya, untuk menyelesaikan masalah ini kita panggil direktur PT AA," jelas Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Kadissoskertran) Kabupaten Siak Drs H Nurmansyah MSi kepada GoRiau.com, Rabu (12/11/14).
Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Imron Rosadi menambahkan, untuk menyelesaikan masalah itu, pihaknya sudah menyurati direktur PT AA sebanyak tiga kali. Namun tetap saja tidak pernah digubris. Imron mengaku kesal dengan sikap PT AA yang dinilai arogan dan tak menghargai pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini.
"Saya sudah jengkel juga dengan PT AA ini. Surat panggilan ketiga awal bulan Oktober lalu juga diabaikan. Saya sudah pergi ke kantor PT AA jalan Tengku Umar Pekanbaru, tapi tetap saja Direktur PT AA Didi Harsa tak ditempat. Tiga kali kita panggil, tapi tetap dikangkanggi kita, kalau ada perintah untuk bunuh, mungkin saya bunuh, begitulah saking kesalnya saya," kata Imron.
Untuk menindaklanjuti persoalan ini, lanjut Imron, pihaknya sudah menyerahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Agus Setiawarman."Dalam minggu ini Pak Agus masuk, nanti biar dia yang menindaklanjuti masalah ini," jelasnya.
Koordinator Sekuriti, Supriyanto, mengatakan, sesuai isi kontrak kerja pertama dengan PT SOS dari 1 Januari-30 Agustus 2014, dimana disepakati gaji berdasarkan UMK Siak yakni Rp1.850.000 per bulan ditambah uang lembur Rp1.176.000. Namun, kenyataannya, sebanyak 60 sekurity hanya digaji Rp1.400.000 per bulan dan lembur Rp655.000. Awalnya, manajemen PT SOS berjanji akan membayar gaji sesuai UMK ditambah uang lembur, namun hingga berakhirnya kontrak pertama per 30 Agustus 2014, janji itu tak pernah dipenuhi.
"Kalau dihitung, sisa gaji dan uang lembur yang belum kita terima Rp971 ribu kali 8 bulan, jumlahnya Rp7.769.000 per orang dikali 60 sekurity," jelasnya.
"Jika masalah ini tak juga kunjung selesai, kita sepakat akan menemui Bupati Siak dalam waktu dekat," pungkasnya.(nal)