PEKANBARU - Hasil seleksi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) untuk mengisi tujuh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), masih menunggu rapat bersama Walikota Pekanbaru. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru M Noer mengatakan, saat ini pansel sedang merampungkan semua data para calon kepala OPD yang mengikuti hasil seleksi.

"Ada 27 peserta yang mengikuti seleksi. Mengenai hasil seleksi jabatan sudah kami rapatkan, kami akan rapatkan kembali bersama walikota," jelasnya, Rabu, (20/11/2019).

Menurutnya, dalam penilaian akhir, bisa saja tidak ada peserta yang bisa menempati ketujuh posisi jabatan tersebut, karena tidak memenuhi kriteria penilaian.

"Karena penilaian itu ada kriterianya, yaitu memenuhi syarat, sangat memenuhi syarat, dan kurang memenuhi syarat.

"Karena penilaian itu ada kriterianya yaitu memenuhi syarat, sangat memenuhi syarat, dan kurang memenuhi syarat. Itu hasilnya nanti," ujar M Noer.

Ia menjelaskan, hasil penilaian dari pansel nantinya akan dilaporkan ke Walikota Pekanbaru. Kemudian, nama-nama yang ditetapkan walikota akan dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"KASN nanti menetapkan nama calon untuk tujuh posisi kepala OPD. Selanjutnya, nama-nama calon kepala OPD itu dikirimkan ke walikota untuk diterbitkan surat keputusannya di akhir tahun," jelasnya.

"Sehingga, tujuh jabatan itu sudah diisi oleh pejabat defenitif," sambung Noer.

Seperti diketahui sebelumya, tujuh jabatan kepala OPD yang sedang direbutkan antara lain, Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop UMKM), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).

Para calon harus memenuhi berbagai persyaratan seperti golongan paling rendah IV A, pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi, pendidikan paling rendah S1 atau D4, dan terbuka bagi seluruh pejabat se kabupaten dan kota Provinsi Riau. Satu hal lagi, mereka harus punya surat keterangan dari BNN bahwa tidak pernah mengonsumsi narkoba.***