JAKARTA - Pemilihan Presiden 2019 telah usai, dan Jokowi yang maju sebagai petahana keluar sebagai pemenang. Di deretan Parpol pengusung calon Presiden penantang Jokowi, tersisa PKS yang tegas menyatakan tetap beropoisi, sementara di barisan parpol pendukung koalisi Adil Makmur kala itu, Partai Berkarya belum terdengar masuk ke kekuasaan hingga kini.

Di tengah suasana rekonsiliasi politik pacsa Pemilu itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Berkarya, besutan Tommy Soeharto, menggelar pertemuan pada Selasa (19/11/2019) di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Pertemuan dua Parpol itu menghasilkan lima poin Nota Kesepahaman."Dalam silaturahmi kebangsaan yang berlangsung akrab dan bersahabat sebagai sesama partai politik, kedua partai politik telah menyepakati kesepahaman," kata Sekretaris Jenderal PKS, Mustafa Kamal membacakan nota tersebut seusai pertemuan.Adapun 5 poin Nota Kesepahaman tersebut, yakni:1. Berkomitmen untuk membangun demokrasi yang sehat dan bermartabat, sesuai amanat reformasi dalam bingkai Pancasila dan UUD NKRI 1945.2. Menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI dari ancaman komunisme, separatisme, terorisme, radikalisme, dan berbagai ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara, bersama TNI, Polri, masyarakat sipil, serta seluruh komponen bangsa.3. Memperjuangkan keadilan bagi seluruh masyarakat dan menolak segala bentuk persekusi, kriminalisasi, serta stigmatisasi terhadap ulama, tokoh agama, dan aktivis.4. Membangun kedaulatan dan kemandirian ekonomi nasional melalui penguatan UMKM, koperasi, ekonomi kreatif, ekonomi syariah, dan mendorong gerakan kewirausahaan nasional khususnya bagi para generasi muda serta bersama-sama memperjuangkan kepentingan rakyat dan meringankan beban hidup mereka di antaranya dengan menolak kenaikan iuran BPJS, tarif dasar listrik, harga BBM, dan lain sebagainya.5. Membuka ruang kerja sama dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia dengan memenangkan kompetisi Pilkada tahun 2020. Dengan cara bermartabat dan penuh keberkahan, menolak segala bentuk politik uang, ujaran kebencian, berita bohong, politisasi SARA, segala bentuk kecurangan serta pelanggaran baik yang bersifat yuridis maupun etis, serta meminta kepada pemerintah dan aparat untuk menyelenggarakan pilkada yang jujur dan adil.***