JAKARTA - Sejumah instansi menyediakan formasi bagi penyandang disabilitas pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Dikutip dari kompas.com, berikut ini delapan instansi yang membuka formasi CPNS bagi penyandang disabilitas.

1. Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta

Dikutip dari situs resmi bkddki.jakarta.go.id Pemprov DKI membuka peluang kepada para kaum disabilitas sebanyak 79 formasi.

Namun ada beberapa syarat, diantaranya lulusan perguruan tinggi jenjang Diploma III, Diploma IV dan Strata 1 dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50.

Selain itu bagi kaum disabilitas, peserta harus mengunggah surat keterangan resmi dari dokter pada rumah sakit pemerintahan dan menunjukkan derajat tingkat kedisabilitasannya.

2. Pemprov Jateng

Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah memberikan kuota khusus sebanyak 288 formasi.

3. Kemenkumham

Dikutip dari website https://kemenkumham.go.id Kementerian Hukum dan Ham (Kemenhukam) dari total 2.406 kuota porsi untuk disabilitas sebanyak 19 formasi.

4. Pemprov Riau

Pemerintahan Provinsi Riau memberikan 7 formasi kepada kaum disabilitas. Dari jumlah itu, sebanyak 3 orang untuk mengisi formasi guru Sekolah Dasar (SD), 2 kesehatan dan 2 tenaga teknis.

5. Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengalokasikan sebanyak 7 formasi untuk disabilitas.

6. Pemprov Sumut

Pemerintahan Sumatera Utara memberikan peluang kepada disabilitas sebanyak 6 formasi untuk mengisi bagian analis kelembagaan pembinaan pendidikan.

Dengan syarat, Sarjana Psikologi dan memiliki surat keterangan dokter rumah sakit yang menerangkan tingkat disabilitas.

7. Pemkab Banyuwangi

Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi memberikan peluang sebanyak 6 formasi yang mengisi bagian tenaga pendidik untuk Sekolah Dasar (SD).

8. Pemko Cimahi

Pemerintahan Kota Cimahi yang terletak tidak jauh dari Kota Bandung memberikan peluang sebanyak 2 formasi kepada kaum disabilitas yang juga mengisi tenaga pendidik di Sekolah Dasar (SD).***