JAKARTA– Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjadwalkan pengambilan Sumpah/Janji 19 (sembilan belas) advokat dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi), Selasa (28/9/2021). Pengambilan sumpah digelar pada sidang terbuka Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Jadwal tersebut tertera dalam surat Pengadilan Tinggi Pekanbaru ditandatangani Panitera Nomor : W4.U/4581/HK.008/9/2021 tanggal 22 September 2021 yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persadi di Jakarta.

Ketua Umum DPN Persadi, Syam Daeng Rani melalui sambungan selulernya mengatakan, pelantikan advokat dari Persadi kali ini merupakan bukti legalitas publik secara de facto tentang keberadaan Persadi sebagai Organisasi Advokat yang telah mendapat tempat dan kepercayaan di hati publik. Dan fakta ini menurut SDR — panggilan akrab Syam Daeng Rani, merupakan tanda kemajuan fase berikutnya, karena sebelumnya Kartu Tanda Advokat (KTA) yang diterbitkan Persadi dan berlaku seumur hidup, telah pula berhasil dan diterima majelis hakim dalam persidangan oleh rekan-rekan anggota Persadi di berbagai pengadilan di seluruh Indonesia. “Persadi benar-benar terbukti telah mendapat tempat dan kepercayaan di hati masyarakat”, lanjutnya.

Didasari dengan amanah Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 101/PUU-VII/2009 pada intinya menyebutkan, bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada,..”. Dan hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Nomor 36/PUU-III/2015, dan ditindaklanjuti dengan Surat Ketua Mahkamah Agung RI, Nomor 073/KMA/HK.01/IX/2015/MA tanggal 25 September 2015.

Sehingga dengan dasar demikian itulah, maka sebelum para Advokat tersebut ambil Sumpah/Janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, DPN Persadi terlebih dahulu akan melantik dan atau mengangkat para calon Advokat tersebut menjadi Advokat.

Rangkaian tersebut merupakan amanah Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang Advokat, yang menegaskan bahwa Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat yang dalam hal ini adalah Persadi. Sedangkan pengambilan Sumpah/Janji, merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang Advokat sebelum mejalankan profesinya sebagai Advokat menurut ketentuan Undang-undang Advokat.

“Jadi calon Advokat bersangkutan diangkat terlebih dahulu sebagai Advokat oleh Persadi, baru kemudian diambil Sumpah/Janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru”, tandasnya.

Lebih lanjut Syam Daeng Rani menjelaskan, Persadi sebagai salah satu Organisasi Advokat (OA) di tanah air, merupakan salah satu instrument alat kelengkapan penyelenggara lembaga negara yang resmi dan diakui negara sesuai amanah undang-undang dimana Advokat sebagai penegak hukum. Sehingga Persadi diberi kewenangan oleh Negara untuk melantik Advokat dan mengajukan Sumpah/Janji kepada Ketua Pengadilan Tinggi wilayahnya peserta masing-masing di Indonesia. Landasan tersebut diawali dengan Keputusan Kemenkumham RI No. AHU-008522.AH.01.07.TAHUN 2021 tanggal 16 Juli 2021, tentang Pengesahan Persadi sebagai Organisasi Advokat dan Pengurus DPN PERSADI sebagaimana diamanatkan UU Advokat No. 18 Tahun 2003, Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 112/PUU-XII/2014 dan Nomor: 36/PUU-XIII/2015, dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI, No.073/KMA/HK.01/IX/2015/MA tanggal 25 September 2015.

Persadi semenjak mendapat pengesahan sebagai Organisasi Advokat dari Kemenkumham RI tanggal 16 Juli 2021 hingga saat ini, sudah lima kali angkatan menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesia Advokat (PKPA) dan juga lima kali angkatan penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat (UPA). Dan hanya butuh waktu singkat dua bulan lebih sepuluh hari, telah berhasil menyelenggarakan pengangkatan/ pelantikan diikuti dengan pengambilan Sumpah/Janji Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk angkatan pertama.

Diagendakan Oktober bulan depan, pelantikan dan penyumpahan tahap kedua, semoga berjalan baik dan dengan jumlah peserta yang lebih banyak lagi, semua ini berkat doa dan hasil kerja keras dan keseriusan rekan-rekan pengurus DPN Persadi. “Insya Allah semoga tahap kedua juga berjalan lancer dan pesertanya lebih banyak lagi, saat ini kawan-kawan pengurus DPN Persadi sedang verivikasi kelengkapan syarat-syarat diperlukan untuk itu”, terangnya.

Kegiatan PKPA, Ujian dan pengajuan Sumpah/Janji Advokat Persadi lanut Syam Daeng, juga tengah digesa dan dikonfirmasi kesiapan oleh rekan-rekan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Seperti DPD Sumatera Utara, DPD Sumatera Selatan, DPC Jakarta Timut, DPC Tasikmalaya, DPD Jawa Barat, DPC Makassar, DPD Jambi serta DPD dan DPC lainnya termasuk yang sudah terbentuk di Riau dan Kepulauan Riau. “Rekan-rekan pengurus di daerah, semuanya bergerak cepat dan tepat satu arah mengantar Peradi menjadi Organisasi Advokat yang revolusioner dan tangguh ke depannya,’’ tutupnya. ***