
Perkuat Penegakkan HukumPEKANBARU, GORIAU.COM - Sejumlah aktivis lingkungan dari Jaringan Kerja Penyalamat Hutan Riau, Wahana Lingkungan Hidup dan Greenpeace meminta pemerintah Indonesia untuk secara nyata memperkuat penegakan hukum untuk melawan ancaman kebakaran lahan dan hutan serta deforestasi di Provinsi Riau yang selama ini menjadi bencana rutin setiap tahun.
"Ada bukti yang secara signifikan menunjukan bahwa penegakan hukum yang gencar dilakukan pada tahun 2007 sangat berdampak signifikan terhadap penurunan titik panas dan deforestasi, dan itu sebenarnya menjadi jawaban masalah kita selama ini," kata Koordinator Jikalahari, Muslim Rasyid.Kapolda Riau pada 2007 yang dijabat oleh Irjen Pol Sutjiptadi pernah membuat gebrakan untuk membongkar kasus pembalakan liar yang melibatkan belasan perusahaan kehutanan di Riau. Muslim menilai ketegasan aparat hukum saat itu sangat berpengaruh terhadap menurunnya angka deforestasi dan jumlah titik panas yang menjadi indikator kebakaran hutan dan lahan. Bahkan, pada saat itu kemunculan kebakaran relatif kecil dan tidak sampai menimbulkan bencana asap yang merugian masyarakat dan pelaku usaha.Ia mengatakan, tahun 2007 merupakan tahun terendah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Jumlah titik panas (hotspot) menunjukan angka yang terendah dalam kurun 10 tahun terakhir yang saat itu mencapai 4.095 "hotspot". Padahal, pada tahun 2006 kebakaran besar melanda Riau dengan jumlah "hotspot" mencapai 11.118 titik.Pada kurun waktu tersebut, lanjut kata dia, angka deforestasi atau pengurangan luasan hutan juga pada tingkat terendah yakni 183.295 hektar atau laju per tahunnya sekitar 91.000 hektar. "Sangat jauh dibandingkan dengan sebelum dan setelahnya yang laju deforestasi bisa dua kali lipatnya," kata Muslim.Ia melanjutkan, konsistensi penegakan hukum tidak terjadi setelah masa kepemimpinan Kapolda Sutjiptadi. Bahkan, Kapolda Riau selanjutnya menghentikan penyidikan terhadap 13 perusahaan yang terindikasi melakukan pembalakan liar.Lemahnya penegakan hukum akhirnya memicu maraknya kebakaran lahan dan hutan yang terlihat dari pertambahan angka "hotspot" pada 2011 mencapai 6.624 titik, kemudian pada 2012 sebanyak 7.840, dan mencapai 15.059 titik panas pada 2013 saat terjadi bencana asap yang turut mencemari Singapura dan Malaysia.Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Riko Kurniawan, mengatakan belum melihat adanya upaya yang membuahkan hasil nyata dari segi penguatan kelembagaan, regulasi, maupun penegakan hukum dari pemerintah pusat dan daerah untuk pencegahan bencana asap akibat kebakaran lahan dan hutan di Indonesia, khususnya di Riau.Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Yuyun Indradi, mengatakan Greenpeace mendorong agar pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sisa masa baktinya harus memperkuat Rancangan Peraturan Pemerintah untuk melindungi ekosistem lahan gambut basah, bahwa semua lahan gambut terlarang bagi peruntukan kelapa sawit, bubur kertas dan perkebunan lainnya. (fzr/ant)