PEKANBARU- Selama tahun 2019, Polda Riau telah menangani sebanyak 1.817 kasus narkoba, dengan jumlah tersangka mencapai 2.496 orang. Dengan jumlah tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bertekad akan mengupas tuntas peredaran narkoba di Riau hingga ke akar-akarnya tahun depan.

Kapolda Riau pun tidak menampik, bahwa Provinsi Riau merupakan salah satu jalur masuknya peredaran narkoba dari luar negeri yang menyelundup melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang berada di pesisir pantai perairan Riau.

Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya barang bukti dan tersangka yang diamankan petugas di wilayah hukum Polda Riau, diantaranya sabu sebanyak 355,96 kilogram (kg), narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 186.182 butir, ganja kering 181,62 kg, dan happy five 28.145 butir.

Jumlah tersebut termasuk jumlah yang cukup besar untuk pengungkapan kasus narkotika di Indonesia. Untuk itu, Polda Riau di bawah kepemimpinan Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bertekad untuk memberantas dan menghentikan peredaran narkoba yang sudah sangat memprihatinkan tersebut.

"Saya garisbawahi, pengedar dan bandar narkoba akan jadi target kami dalam operasional kami tahun 2020. Mari kita sama-sama bergandengan tangan dan berusaha untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya," kata Jenderal berbintang dua itu saat ekspos akhir tahun di Media Center Polda Riau, Senin (30/12/2019).

Kemudian, Agung mengatakan, pelaku kejahatan narkoba lebih mendominasi hampir di seluruh lembaga permasyarakatan yang ada di Riau. Dimana lebih dari 50 persen penghuni lapas di Riau adalah pelaku kejahatan narkoba jauh lebih banyak dibandingkan kejahatan lainnya.

"Ini perlu menjadi perhatian kita bersama, bagaimana upaya kita agar para pelaku narkoba ini tidak malah istilahnya sekolah di lapas sana, yang awalnya pengguna jadi pengedar, yang pengedar jadi bandar. Ini memerlukan kerjasama kita semua agar mereka ketika keluar dari lapas menjadi masyarakat yang lebih baik," tutup Agung.***