SELATPANJANG - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menyoroti kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti terkait perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) beberapa waktu lalu.

"Ada hal yang menurut saya sangat menarik dan perlu dijawab oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti. Kita paham bahwa Bawaslu sudah melakukan beberapa tahapan mulai dari pembentukan kelompok kerja (Pokja) dan membuka pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas pendaftaran selanjutnya penelitian berkas administrasi peserta dan dilanjutkan pengumuman kelulusan administrasi peserta dan terakhir pengumuman calon panwascam terpilih, dari beberapa tahapan yang dilakukan oleh Bawaslu Kepulauan Meranti," ujar Plt Ketua KNPI Kabupaten Kepulauan Meranti, Padhil, SH.I

Menyebutkan bahwa dalam perekrutan Panwascam se-Kecamatan Kabupaten Kepulauan Meranti, ada ungkapan dari beberapa peserta seleksi yang tidak mau dipublikasikan namanya, mereka mengatakan sedikit kecewa dengan keputusan yang diambil oleh Bawaslu Kepulauan Meranti terhadap hasil pengumuman penetapan Panwascam terpilih.

"Mereka menyampaikan saat sela-sela saya lagi santai, dari penjelasan mereka yang tidak mau disebutkan, saya cuba pelajari dan menggali informasi terkait seleksi tersebut, memang ada yang mengganjal menurut saya dan itu harus dijawab oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti," sebutnya.

Dijelaskannya, yang pertama kalau Bawaslu dalam hal ini diwakilkan oleh kelompok kerja (Pokja) mengacu kepada Pedoman Pelaksana Pembentukan Panwas Kecamatan tahun 2019 Nomor:0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 pada bagian IV wewenang pembentukan panitia pengawas pemilihan kecamatan disebutkan bahwa tugas dan kewajiban kelompok kerja yang dimaksud pada angka tiga (3) menyebutkan bahwa melaksanakan kegiatan pembentukan panitia pengawas pemilihan kecamatan terdiri dari diantaranya disebutkan di huruf (i) tes wawancara dan huruf (j) pengumuman hasil wawancara.

"Dapat saya jelaskan bahwa permintaan dari pedoman pelaksana pembentukan Panwas Kecamatan tahun 2019 belum terakomodir dengan seutuhnya oleh pokja Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, karena pokja bawaslu hanya mengumumkan hasil tes cat sementara mengabaikan satu poin yaitu tidak mengumumkan hasil tes wawancara sebagaimana permintaan pada pedoman pelaksana pembentukan Panwas Kecamatan tahun 2019 ini yang menurut pribadi saya yang mengganjal, pada hal jelas-jelas pedoman pelaksana tersebut disebutkan pada bagian V tentang peroses pembentukan menjelaskan pada huruf (F) angka empat (4) pokja menjumlahkan nillai tes tertulis dan tes wawancara dengan daftar nama calon berurutan berdasarkan peringkat nilai yang terperoleh, dan masih dalam pedoman pelaksana pada bagian ke IV wewenang pembentukan panitia pengawas pemilih kecamatan huruf (c) angka tiga (3) huruf (j) mengatakan pengumuman hasil tes wawancara, nah menurut saya ketika aturan ini meminta kenapa Pokja Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti tidak memenuhinya ini kan menurut saya hal yang aneh jugakan," bebernya.

Disisi lain juga yang disesali ketika mendengar cerita dari beberapa peserta yang ikut, yang tidak mau disebut nama nya, mengatakan bahwa dalam proses wawancara Komisioner Bawaslu melakukan dengan wawancara terpisah, ketika sistem wawancara dilakukan dengan cara terpisah bagai mana melakukan penilaian yang katanya komisioner mempunyai keputusan kolektif kolegial, dan apa indikator dalam penilaian wawancara tersebut pada hal mereka (Komisioner Bawaslu) melakukan wawancara dengan ruangan yang terpisah, nah kalau mereka melakukan tes tertulis/cat dengan persentase 30% sudah terbukti dengan diumumkan hasil tes cat.

"Disisi lain ketika Bawaslu melakukan wawancara dengan persentase 70%, kenapa tidak diumumkan, anehkan, ini akan berdampak pada sistem Pengganti Antar Waktu (PAW) jika ada salah satu dari yang lulus mengundurkan diri, sementara pengumuman kelulusan yang diumumkan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti tidak sistem perangkingan atau peringkat, oke kalau salah seorang komisioner Bawaslu punya alasan dengan Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak bisa mempublikasikan hal tersebut, tapi seharusnya Bawaslu juga tidak mengumumkan hasil cat tesebut, ini menurut saya ada kerancuan hukumnya, pertanyaan saya apakah surat dari PPID itu bisa di jadikan dasar untuk menutupi apa yang sedang terjadi," bebernya lagi.

Ia juga menilai Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti hari ini sudah tidak memperhatikan Pedoman Pelaksana Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 bagian 1 Perinsip Umum bahwa 1. Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dilakukan dengan berpedoman kepada perinsip, huruf (c) Adil, (d) Bekepastian Hukum, (e) Tertib . (f) Proposional, dan ini sudah sejalan dengan Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017 tentang pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Panitia Pengawas Pemlihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan pengawas tempat pemugutan suara yang mana diatur dalam pasal 2 huruf (c) Adil, (d) Bekepastian hukum, (e) tertib, ( f) proposional.

"Saya selaku Plt Ketua KNPI Kabupaten Kepulauan Meranti berharap sesuai dengan aturan main yang berlaku bukan malah sebaliknya, karena menurut saya hal yang wajar ada sebagian dari mereka-mereka yang ikut seleksi kecewa dengan keputusan yang dikeluarkan Bawaslu yang tidak profesional, karena menurut saya yang mereka pertanyakan bukan kenapa tidak lulus, yang mereka pertanyakan adalah kenapa hasil dari tes cat dan tes wawancara yang tidak berimbang sehingga timbul pertanyaan pertanyaan mereka, menurut saya Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti harus secara ferr, jadi kalau persoalan ini sampai ketingkat DKPP, wajar, dimana lagi mereka mau menyampaikan rasa ketidakadilan dalam penerimaan seleksi Panwascam yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, jawabannya ya DKPP," urainya.

"Kami sampaikan dan memohon kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI agar bisa mencermati persoalan yang sedang terjadi di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan dapat dianulir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kami sampaikan juga bagi komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Meranti agar lebih cermat dan profesionalitas dalam mengemban amanah yang diberikan oleh negara kepada tuan-tuan, jika dalam melakukan rekrut PPK nantinya agar perhatikanlah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal S.Ip, melalui ketua Pokja, Muhammad Zaki, didampingi Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, Kordiv Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga dan Humas, Romi Indra menanggapi persoalan tersebut.

"Kita tetap menanggapinya, bahkan jauh sebelumnya kita juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk membicarakan persoalan ini," ujarnya.

Diakui Muhammad Zaki, bahwa pihaknya sudah menjalani tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ditambahkan Romi Indra, Bawaslu tetap mengacu dan berpedoman pada peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi tes tertulis dan wawancara.

"Jadi kita tetap mengacu dan berpedoman pada peraturan tersebut," kata Romi.

Selain itu kata dia, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu sehingga Provinsi Riau terkait hal ini.

"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu di Riau. Jadi kita semuanya menyamakan persepsi dan tetap mengacu pada aturan pusat," ungkapnya. (rls)