PEKANBARU - Bawaslu Riau menyatakan selama 2 bulan masa kampanye, pihaknya telah menertibkan setidaknya 563 Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta Pemilu yang melanggar ketentuan. Data itu terungkap dalam acara Fasikutasi dan Koordinasi yang dilaksanakan di Hotel Mutiara Merdeka, Jumat, (23/11/2018).

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, selain ratusan APK tersebut, pihaknya juga mencatat adanya pelanggaran non-APK, yakni 4 kasus yang dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu di Provinsi Riau.

"Selama dua bulan masa kampanye kita sudah tertibkan 563 APK yang langgar aturan. Kita juga menemukan 4 kasus pelanggaran non-APK oleh Parpol, sedangkan ada 15 pelanggaran dilakukan APK calon DPD, dan pelanggaran Akumulasi per Parpol se-Riau sebanyak 553," ujar Rusidi.

Lebih lanjut, Rusidi menjelaskan pelanggaran yang dimaksud adalah pemasangan APK yang tidak sesuai tempatnya, dan jumlah APK yang melebihi ketentuan hingga tidak terkendali. Oleh karena itu, Rusidi berharap melalui rapat - rapat koordinasi yang sering dilakukan Bawaslu Riau, dapat menghasilkan pemahaman tentang peraturan kampanye dan ketaatan peserta Pemilu dalam menyukseskan Pemilu Tahun 2019.

"Setiap Parpol sudah dijatah 10 buah spanduk per kelurahan atau desa, tapi masih banyak yang memasang lebih dari itu," tutupnya. ***