
PEKANBARU, GORIAU.COM - Persoalan demi persoalan mulai bermunculan pasca pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau. Selain penjualan tiket pembukaan, penutupan dan pertandingan PON, panitia juga dipersoalkan mengenai parkir PON dan hak tayang siaran langsung PON.
Masyarakat terus mempertanyakan berbagai persoalan tersebut, karena landasan hukum pungutan-pungutan tersebut belum ada, dan bahkan sebagian tidak sesuai dengan prosedur. Contohnya, untuk pengutipan uang parkir yang dilakukan di berbagai venue-venue PON baik yang dikoordinir Dishub Riau maupun masyarakat dan organisasi ternyata tanpa cap porporasi Dispenda Riau.
Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Riau, Desmaniar kepada wartawan akhir pekan ini mengatakan pihaknya telah melaporkan berbagai kejanggalan-kejanggalan pengutipan uang masyarakat selama PON berlangsung di Riau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Diantara masalah adalah pengutipan uang parkir di sejumlah venue PON yang dianggap liar karena tidak ada tanda cap porporasi Dispenda Riau. Padahal Sesuai aturan, kata Desmaniar, parkir baru sah dipungut uangnya kepada masyarakat jika ada tanda cap porporasi Dispenda daerah ini. Jika tidak ada tanda porporasi Dispenda, maka dianggap pungutan liar. Karena dari setiap dana parkir yang dikutip dari masyarakat, maka tujuh persen harus disetor ke Negara dalam hal ini Dispenda.
Lira juga menyoroti masalah hak siar siaran langsung Pembukaan dan Penutupan PON XVIII yang tidak dilakukan pelelangan. Sehingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PB PON tak mengetahui masalah ini tapi tiba-tiba kepada PPK disodorkan dokumen yang harus ditandatangani dengan nilai siaran langsung itu sekitar Rp2,9 miliar.
PPK PB PON Ir Ridar Hendri menyampaikan kepada wartawan bahwa pihaknya tak bersedia meneken dokumen itu, dan sempat terjadi keributan di gedung lantai 9.
Di tempat terpisah sebelumnya, Kadishub Riau Surya Maulana melalui staf yang bertanggung jawab mengutip dana parkir di venue PON, Aji kepada wartawan di ruang kerjanya Jumat (21/9) menjelaskan bahwa benar pihak Dishub Riau yang mengkoordinir sebagian parkir di venue PON. Dan benar pula hasil uang parkir itu tak disetor ke Dispenda.
Menurut Aji, tak disetornya sekitar tujuh persen ke Dispenda uang hasil parkir itu disebabkan, pihak PB PON tak menganggarkan honor untuk petugas parkir yang jumlahnya ratusan orang. Maka Dishub Riau sebagai koordinator perparkiran di venue-venue PON mengambil inisiatif meminjam uang koperasi Dishub Riau Rp50 juta untuk mencetak karcis parkir, membuat rambu-rambu dan sebagainya.
Menurut Aji kutipan yang diberlakukan Dishub Riau itu untuk sepeda motor Rp1.500 dan untuk roda empat Rp2.500. Lokasi yang dikutip Dishub Riau yakni di Stadion Rumbai, Main Stadium sisi timur saat penutupan PON. Sedangkan di purna MTQ hanya tiga hari jelang penutupan yang dikutip Dishub Riau.
Kalau di Kampus Unri Panam ada yang mengutip Rp10.000 per kendaraan menurut Aji hal itu. bukan kebijakan Dishub tapi kebijakan Unri sendiri. Demikian juga di Kampus UIR Marpoyan Pekanbaru Rp3.000 tidak ada tanda porporasi Dispenda Riau. Koordinator parkir di Stadion Rumbai adalah Yanto dan Gatot. (nti/rpc)