RENGAT, GORIAU.COM - Selain telah melaporkan PT Gandahera Hedana yang menggunakan tanaga kerja asing tanpa prosedur, LSM Pemantau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (PKKN) Kabupaten Indragiri Hulu juga melaporkan salah seorang tenaga kerja asing, Mr Kim Dong Soek ke Polres Inhu.
Laporan terdahap Kim dilakukan terkait perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukannya terhadap salah seorang karyawan di perusahaan tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa terbongkarnya kasus keberadaan Naker asing di PT Gandahera Hedana adalah karena adanya tuduhan maling yang dilontarkan Mr Kim terhadap Hermanto, salah seorang karyawan di PT GH.
Berlin Manurung, Ketua LSM PKKN Inhu mengatakan LSM PKKN selaku pemilik kuasa dari korban akan melaporkan masalah ini kepada pihak yang berwajib yang dalam hal ini Polres Inhu,
Sejauh ini tudingan terhadap Hermanto tersebut tidak terbukti, itu artinya yang bersangkutan sudah melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang tenaga kerja lokal, hal ini tentunya tidak bisa dibiarkan, karena ini menyangkut harga diri seseorang.
Hadi Sunarso, Humas PT. GH kepada wartawan mengatakan bahwa permasalahan dengan Hermanto sudah diselesaikan secara intern, dan pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah.
''Jika perlu kita akan memasukan anak Hermanto sebagai karyawan di PT GH, hal ini demi selesainya permasalahan ini, kita berharap masalah ini tidak diperpanjang lagi, masalah keberadaan naker asing juga sudah dilaporkan kepada dinas terkait (Dinsosnakertran) Inhu, dan saat ini sedang diproses,'' katanya. (aun)