PEKANBARU, GORIAU.COM - Sepak terjang Ray Faizal alias Ijal yang berprofesi sebagai pencuri dan pecandu narkotika terhenti sudah. Dia akhirnya diamankan aparat Kepolisian Resor Kota Dumai dengan barang bukti sabu-sabu di kanting celana.

Menurut informasi kepolisian yang diterima wartawan di Pekanbaru, Rabu (11/12/2013), kronologi kejadian berawal ketika anggota mendapat informasi terjadinya pencurian dengan kekerasan yang menimpah seorang warga Dumai.

Kemudian aparat melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang saat itu tengah berada di salah satu bangunan pada Jalan Jenderal Sudirman.

Saat digeledah, kata polisi, di saku celana yang dikenakan pelaku aparat justru menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu. Ray alias Ijal kemudian diamankan ke Mapolresta Dumai untuk diperiksa guna kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo mengaku telah menerima informasi terkait perkara tersebut. "Kasusnya masih dikembangkan dan pelaku telah ditahan oleh petugas Polresta Dumai," katanya.

Menurut dia, pelaku selain dijerat dengan Pasal 362 atau Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian atau pencurian dengan kekerasan, juga bisa dijerat dengan UU Nomor 35 tentang Narkotika.(fzr/ant)