
TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuantan Singingi (Kuansing) Muharman mempertanyakan Hak Guna Usaha (HGU) PT Duta Palma Nusantara (DPN), yang diterbitkan tahun 2005 dan berlaku sampai tahun 2018 mendatang.
Izin perpanjangan HGU hanya untuk sekitar 11.500 hektar, namun areal PT DPN saat ini telah mencapai 20.000 hektar, yang berarti telah terjadi kelebihan sekitar 8.500 hektar.
"Makanya kita sangat mempertanyakan sisa lahan PT DPN tersebut dan ini bisa dikasuskan," ungkap Sekdakab, di ruang kerjanya, Rabu (25/6/2014).
"Izin perpanjangan HGU hanya sekitar 11.500 hektar, namun saat ini telah mencapai 20.000 hektar. Berarti sekitar 8.500 hektar lagi lahannya ilegal atau tidak jelas statusnya," sambungnya. rlz