RENGAT, GORIAU.COM - Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melarang pihak sekolah memungut uang pendaftaran dari calon peserta didik baru.

"Kita tekankan kepada seluruh pihak sekolah yang ada di Inhu untuk tidak melakukan pungutan terhadap calon peserta didik baru saat melakukan pendaftaran, baik yang mendaftar secara online maupun yang mendaftar secara manual," tegas Sekretaris Dinas Pendidikan Inhu Hefnan Endri, MPd, kepada Goriau.com, Rabu (15/6/2014).

Hefnan menyebutkan, tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk melakukan pungutan uang pendaftaran, sebab segala bentuk administrasi yang dibutuhkan saat penerimaan calon peserta didik baru tersebut bisa ditanggulangi melalui dana BOS. "Jika masih ada yang memungut, itu adalah pungutan liar (pungli). Jika ditemukan silakan laporkan ke Disdik Inhu," sebutnya.

Diterangkannya, untuk mengantisipasi adanya pungutan tersebut, Disdik sudah melayangkan surat edaran yang isinya pelarangan pemungutan uang pendaftaran di setiap sekolah yang melalui UPTD Pendidikan yang ada di 14 kecamatan yang ada di Inhu.

Hefnan berjanji akan memberikan sanksi tegas bila masih ada sekolah melakukan pungutan. "Jika masih ada yang melakukan pungutan, maka kita akan berikan sanksi tegas sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang ada, dan bila perlu kita akan laporkan ke Inspektorat kabupaten," tandasnya. jef