PEKANBARU – Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zuhelmi Arifin menegaskan tanah dan bangunan Sukaramai Trade Center (STC) telah menjadi aset Pemerintah Kota Pekanbaru setelah perjanjian kerja sama dengan PT Makmur Papan Permata (MPP) berakhir pada 9 Februari 2026.

Penegasan itu disampaikan Zuhelmi seusai mengikuti rapat dengar pendapat bersama DPRD Pekanbaru, Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, PT MPP dan perwakilan masyarakat di ruang paripurna DPRD Pekanbaru, Senin, 10 Agustus 2026. Rapat berlangsung hampir lima jam.

"Pertanggal 9 Februari tahun 2026 itu seluruh aset di STC, kantor dan toko seluruhnya menjadi milik pemerintah, dari tanah dan bangunan," kata Zuhelmi kepada awak media seusai rapat.

Menurut Zuhelmi, dasar pengembalian aset tersebut adalah perjanjian kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan PT MPP yang dibuat pada 1996. Dalam perjanjian itu diatur bahwa setelah masa kerja sama berakhir, hak atas tanah dan bangunan yang berada di atasnya dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Zuhelmi mengatakan masa kerja sama berakhir pada 9 Februari 2026. Pada tanggal yang sama, objek hasil kerja sama diserahterimakan kepada Pemko Pekanbaru.

"Sudah diserahterimakan sejak tanggal 9 itu, dan sudah dicatatkan sebagai aset," ujarnya.

Sehari setelah serah terima, Pemko Pekanbaru mencatat tanah dan bangunan tersebut sebagai aset daerah. Menurut Zuhelmi, tidak terdapat jeda antara berakhirnya kerja sama, serah terima dan pencatatan aset.

"Tanggal 9 berakhir, tanggal 9 diserahkan, tanggal 10 kita catat menjadi aset daerah," katanya.

Zuhelmi mengatakan pemerintah daerah telah melakukan sejumlah persiapan sebelum masa kerja sama berakhir. Di antaranya inventarisasi dan pendataan aset, pembentukan tim percepatan serah terima, penghitungan nilai aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta audit oleh inspektorat.

Penghitungan nilai aset, kata dia, dilakukan pada 8 Desember 2025. Selanjutnya, Pemko menerbitkan surat pembentukan tim percepatan serah terima objek pada 16 Desember 2025.

Pemko juga melakukan sosialisasi mengenai berakhirnya kerja sama pada 3 Februari 2026, enam hari sebelum masa perjanjian berakhir.

Setelah aset dicatat, Pemko kemudian berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada 12 Maret 2026. Zuhelmi mengatakan pemerintah daerah saat itu mendapat arahan agar aset yang telah diserahterimakan segera ditindaklanjuti.

Sehari setelah konsultasi tersebut, pada 13 Maret 2026, Pemko mengirimkan surat kepada para pemegang HGB terkait kemungkinan melanjutkan pemanfaatan kawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, persoalan muncul ketika pemerintah masih menemukan adanya aktivitas penyewaan unit di kawasan STC setelah objek tersebut dicatat sebagai aset daerah.

Menurut Zuhelmi, Pemko harus memastikan seluruh pemanfaatan aset dilakukan sesuai aturan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah.

"Kita menghindari kerugian negara, menghindari kerugian daerah," ujarnya.

Zuhelmi mengatakan status aset tersebut membuat Pemko harus mengikuti ketentuan mengenai pengelolaan barang milik daerah. Pemerintah tidak ingin mengambil kebijakan yang kemudian menimbulkan persoalan hukum.

"Kita tidak mau mengambil langkah-langkah atau kebijakan yang melanggar aturan yang akan berdampak hukum," katanya.

Ia mengatakan Pemko tetap membuka ruang bagi masukan masyarakat dan DPRD untuk menyelesaikan persoalan STC. Menurut dia, yang terpenting adalah adanya kesamaan pemahaman mengenai status objek dan aturan yang harus digunakan.

"Yang sesuai dengan aturan, yang sesuai dengan kemaslahatan banyak orang, tentu saja kita terima. Kita bukan hanya terima, kita harus jalankan itu," kata Zuhelmi.

Mengenai usulan DPRD membentuk panitia khusus untuk meneliti persoalan 133 kantor di STC, Zuhelmi mengatakan Pemko akan berkoordinasi lebih lanjut.

"Nanti kita akan koordinasikan. Lebih cepat lebih baik," ujarnya. ***