
BAGANSIAPIAPI - Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kini dapat berharap pada pelayanan parkir yang lebih tertib dan ramah. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rohil tengah membenahi tata kelola perparkiran dengan menyiapkan identitas resmi bagi para juru parkir di lapangan, mulai dari Surat Keputusan (SK), rompi khusus, hingga Kartu Tanda Anggota (KTA).
Kepala Dishub Rohil Burhanudin Hasan menyampaikan, langkah tersebut diambil sebagai inovasi untuk menjamin kenyamanan pengguna jasa kendaraan. Selain kelengkapan atribut, para petugas juga diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen dan profesionalisme kerja.
"Paling lambat minggu depan SK dan atribut pakaian kita serahkan. Tegas saya harapkan dipakai saat bekerja, mesti disiplin dan sopan agar pemilik kendaraan senang," jelas Burhanudin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/8/2026).
Ancaman Pemecatan bagi Pelanggar
Dalam penerapan aturan baru ini, Dishub Rohil tidak main-main terkait kedisiplinan. Burhanudin mengingatkan agar petugas parkir tidak memindahtangankan pekerjaannya kepada orang lain secara sepihak.
Pihaknya tengah menyusun berbagai program pembinaan sumber daya manusia (SDM) agar para petugas di lapangan taat aturan. Jika ditemukan adanya juru parkir yang melanggar kesepakatan atau bertindak indisipliner, sanksi pencabutan izin sudah disiapkan.
"SDM kita bina agar taat aturan dan bekerja optimal. Namun jika tidak mengikuti tata tertib, konsekuensinya petugas yang melanggar aturan akan diberhentikan," tegasnya.
Fokus Pelayanan, Bukan Sekadar PAD
Sebagai tahap awal, Dishub Rohil telah menyiapkan 100 seragam berupa rompi dan atribut lengkap yang akan disebar ke berbagai titik. Penempatan ini mencakup wilayah Bagansiapiapi, Bagan Batu, Tanah Putih, hingga Rimba Melintang. Kehadiran petugas resmi ini diharapkan mampu menata kendaraan sedemikian rupa sehingga mengurangi potensi kemacetan jalan raya.
Lebih jauh, Burhanudin menekankan bahwa pembenahan ini tidak murni berorientasi pada pendapatan semata. Diketahui, seluruh jasa retribusi parkir—baik yang dikelola perusahaan, pihak ketiga, maupun perorangan—nantinya akan disetorkan langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohil.
"Kita tidak semata-mata mengejar target PAD, tetapi bagaimana membenahi tata kelola dengan baik dan disenangi masyarakat. Meskipun tahun 2025 target PAD kita tercapai, dan tahun 2026 ini harapannya tentu meningkat," urainya. ***