PEKANBARU, GORIAU.COM - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Provinsi Riau atas kepemimpinan AKBP Hermansyah berhasil menangkap tiga tersangka sindikat pengedar ganja di wilayah Pekanbaru dan mengamankan barang bukti berupa 9 kilogram ganja kering.

"Ketiganya diamankan pada beberapa lokasi terpisah," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu sore (27/10/2013).

Pertama kata dia, yakni pada Sabtu (26/10) sore, seorang tersangka pengedar ganja berinisial ES (29) warga Marpoyan Damai ditangkap oleh anggota di perempatan Jalan KH Nasution-Pasir Putih, Simpang Marpoyan Damai berikut barang bukti 5 kilogram ganja kering.

Dalam pengembangan, kata dia, selanjutnya tersebut nama dua tersangka lainnya. Dua kawanan pengedar itu kata Hermansyah, masing-masing berinisial AH (41) warga Jalan Pasir Putih dan EH (39) warga Jalan Toba, Pasir Putih.

Bersama dua tersangka tambahan ini, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 4 kilogram ganja kering. Jadi totalnya ada sembilan kilogram ganja yang diamankan," kata dia.

"Dihadapan petugas, ES mengaku jika jaringannya ada di wilayah Pasir Putih, Kabupaten Kampar. Ia juga menyebut nama-nama jaringannya tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan yang menghubunginya.

Sampai saat ini, lanjut Guntur, Ditres Narkoba Polda Riau masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut

"Karena disinyalir masih ada kemungkinan jaringan lain dari tiga tersangka yang telah ditangkap ini," kata dia.(fzr)