
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Pembukaan lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayah Kabupaten Pelalawan ditengarai banyak melanggar aturan. Hutan yang ada di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) dibabat habis, digantikan dengan tanaman kelapa sawit.
"Kondisi ini menjadikan ekosistem sungai punah dan air sungai mengering. Ini bentuk kejahatan lingkungan yang luar biasa," ujar Dian, warga Kecamatan Bandar Petalangan, Sabtu (14/3/2015).
Disebutkannya, sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan yang ditengarai telah melakukan pengrusakan terhadap DAS, diantaranya PT SP, PT Cakra Alam Sejati (CAS), PT Arara Abadi.
"Ini perusahaan yang diduga telah menyebabkan ekosistem Sungai Kerumutan rusak. Padahal sungai itu dimanfaatkan penduduk setempat mencari ikan, namun kondisinya sudah mengkhawatirkan," ujarnya.
Dengan kondisi yang ada, Dian dan warga lainnya sangat menyayangkan pihak terkait, semisal DPRD, Pemkab Pelalawan sampai ke penegak hukum sama sekali tidak melakukan tindakan, bahkan terkesan melakukan pembiaran.
Padahal, tegasnya, merusak hutan di tepi sungai dengan menggantikan tananaman kelapa sawit merupakan kejahatan lingkungan yang pelakunya harus diseret ke ranah hukum.
"Sering masyarakat mengadukan hal itu, namun tak pernah digubris dan tak ada ditindak lanjut," ungkapnya.
Dian sangat menyayangkan, rusaknya sungai karena kehadiran perusahaan yang berinvestasi di daerah ini. Jika kondisi ini dibiarkan berlanjut tanpa solusi, dikhawatirkan masyarakat akan mengambil tindakan sendiri.(***)