PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Gubernur Riau Rusli Zainal akan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebelum menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada yang bersangkutan.

"Sampai sekarang KPK masih mengenakan tersangka RZ (Rusli Zainal) dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Kamis (28/3/2013).

Dia menjelaskan penyidik KPK masih mendalami kasus dugaan suap pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012 dan korupsi kehutanan Riau."Mengenai segala kemungkinan tentu ada, tapi sejauh ini penyidik pun belum memeriksa RZ sebagai tersangka. Mengenai penerapan TPPU bisanya dilakukan setelah itu," katanya.

Namun sejauh ini, demikian Johan, penyidik belum menemukan adanya tindakan melawan hukum mengarah pada pencucian uang dan itu masih dalam penelusuran. KPK sebelumnya juga telah mendatangi dan menggeledah rumah Gubernur Riau Rusli Zainal di Jalan Pulau Panjang lV-13/40, Kembangan Utara, Jakarta Barat. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.

Rusli Zainal ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada tanggal 8 Februari 2013 terkait kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.

KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Secara bersamaan, KPK juga menetapkan status tersangka untuk Rusli terkait kasus korupsi kehutanan Pelalawan, Riau.

Pada kasus ini, gubernur dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.

Kasus kehutanan di Riau berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor:06/PID.B/TPK/2008/PN.JKT.PST telah mengakibat kerugian negara hingga triliunan rupiah. (ant/mtv)