JAKARTA – Deretan penyegelan terhadap empat perusahaan dan tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT) yang diduga merusak hutan di Sumatra berbuntut desakan lebih keras dari parlemen. Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada tindakan administratif semata. Di balik banjir besar yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, ia melihat ada jejak kejahatan lingkungan yang tak bisa diperlakukan seperti pelanggaran ringan.

“Ini bukan perkara yang bisa selesai dengan segel. Ada hutan yang habis, ada masyarakat yang jadi korban banjir. Ini kejahatan lingkungan,” kata Daniel, Jumat (12/12/2025).

“Pelakunya harus masuk proses pidana agar ada efek jera.”

Baginya, ketika ribuan warga kehilangan rumah dan akses hidup, penyegelan perusahaan hanyalah langkah awal. Negara harus memastikan bencana ekologis tidak lagi dilihat sebagai konsekuensi alam, tetapi sebagai hasil dari kelalaian dan praktik destruktif yang dilakukan secara sadar oleh pihak tertentu.

Daniel juga menyoroti minimnya informasi publik mengenai korporasi dan PHAT yang telah disegel. Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban moral membuka identitas para pelanggar.

“Tidak boleh ada yang disembunyikan. Jangan ada tebang pilih,” ujarnya.

“Rakyat berhak tahu siapa yang merusak hutan mereka.”

Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus terlepas dari pengaruh politik atau modal besar. Menurutnya, sejarah panjang konflik izin hutan dan pembiaran praktik ilegal sudah cukup menunjukkan perlunya penanganan yang benar-benar tegas.

Daftar Korporasi dan PHAT yang Disegel

Pemerintah telah menyegel empat perusahaan besar:

 PT TPL

 PT TBS/PT SN

 PLTA BT/PT NSHE

 Serta tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT): JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.

Temuan awal mengindikasikan adanya pemanenan atau pengambilan hasil hutan tanpa izin di kawasan hutan negara, pelanggaran yang diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda Rp3,5 miliar.

 Penegakan Hukum yang Menguji Komitmen Negara

Dalam beberapa tahun terakhir, praktik pembalakan liar dan konversi hutan tetap menjadi akar dari krisis ekologis berulang. Banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatra hanya mempertegas bahwa kerusakan lingkungan sudah sampai pada titik yang tidak lagi bisa dipadamkan dengan tindakan setengah hati.

Daniel menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjadi garis lurus yang tidak mengenal kompromi.

“Kalau ini dibiarkan, kita hanya akan mengulang tragedi. Dan rakyat yang paling menderita,” ujarnya.

Seruan ini menjadi pengingat bahwa bencana ekologis tak hanya soal kerusakan alam, tetapi juga soal keberanian negara menghadapi korporasi yang sudah terlalu lama luput dari akuntabilitas. ***