PANGKALANKERINCI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan menetapkan 9 orang Dewan Pendidikan Pelalawan berdasarkan hasil seleksi yang digelar pada pertengahan November 2022 lalu.

Didsikbud Pelalawan ajukan nama-nama Dewan Pendidikan Pelalawan hasil seleksi kepada Bupati Pelalawan, H Zukri.

Kemudian dilakukan pengumuman nama-nama anggota dewan pendidikan dan menunggu jadwal pelantikan, serta dikukuhkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pelalawan.

"Iya, itu kita akan ajukan ke bupati, namun akan diumumkan terlebih dahulu," terang Kepala Disdikbud Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar kepada GoRiau.com, Rabu (30/11/2022) pagi.

Kemudian dari proses tersebut, dijadwalkan pelantikan kepada Dewan Pendidikan Pelalawan hasil seleksi. Sebelumnya, pendaftaran calon anggota Dewan Pendidikan dibuka oleh tim seleksi bentukan Disdikbud Pelalawan.

Sebanyak 14 orang yang mendaftar sesuai dengan syarat dan kategori yang ditetapkan tim. Setelah melalu serangkaian proses seleksi, hasilnya didapat 9 anggota Dewan Pendidikan Pelalawan.

Adapun nama-nama anggota Dewan Pendidikan Pelalawan yakni H Azwar Zainal S.Ag, H Azwir S.Ag, H Iswadi Muhammad Yazid Lc MA ketiganya merupakan pemerhati pendidikan, kemudian Dr H Edy Iskandar S.Ag M.Pd dari akademisi dan Hendrizal S.Sos M.Si dari organisasi profesi.

Kemudian Tengku Kespandiar MM dari tokoh adat, Hj Nova Damayanti M.Pd merupakan penyelenggara pendidikan, Salmiati M.Pd PhD dari akademisi, dan terakhir Yumesri S.Sosi M.Pd dari organisasi profesi.

Menurut Abu Bakar, setelah dikukuhkan oleh Bupati Pelalawan, Dewan Pendidikan akan menjalankan tugasnya sesuai tupoksi. Diantaranya membantu Disdikbud Pelalawan dalam pelaksanaan pendidikan.

Mereka sebagai pembina dalam kegiatan-kegiatan Disdikbud termasuk kurikulum serta bidang kependidikan lainnya. "Kami berharap Dewan Pendidikan bisa berkolaborasi untuk mewujudkan kemajuan pendidikan kita," tandas Abu Bakar.

Disdikbud akan segera mengagendakan pelantikan 9 anggota Dewan Pendidikan Pelalawan setelah Bupati Pelalawan menerbitkan SK. Dewan Pendidikan mulai bertugas, terhitung setelah dilantik secara resmi nantinya.

Pasalnya, masa tugas Dewan Pendidikan yang lama sudah berakhir dan tidak kunjung dilakukan pemilihan untuk pengurus yang baru. Dewan pendidikan kembali diaktifkan oleh Disdikbud setelah vakum hampir 4 tahun lamanya.***