BENGKALIS- Dua tersangka yang ditangkap Polsek Bantan karena kedapatan membawa sabu 2 kilogram dan ribuan butir pil ekstasi, ternyata kurir. Mereka diupah perkilogramnya Rp10 juta.

Sebelum ditangkap, Hendri (26) dan Buyung Zulfikar sempat melakukan pengiriman narkoba dalam jumlah besar. Mereka membawa barang haram itu sekitar sebulan lalu sebanyak 1 kilogram sabu.

Pengiriman yang mereka lakukan mulus dan berhasil mendapatkan upah. Namun pada pengiriman kedua, dengan berat sabu 2 kilogram mereka gagal. Aksi keduanya terendus polisi.

"Mereka ini sudah 2 kali menjadi kurir. Pertama 1 kilo, dan kedua ini digagalkan. Mereka mengambil upah Rp 10 juta perkilonya," ungkap Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni SIK saat jumpa penangkapan 2 kilogram sabu dan 1988 butir ekstasi, Rabu (230/8/2017).

Menurut Kapolres, kurir ini merupakan jaringan tersendiri dan terputus. Mereka tidak mengenal siapa pemilik sabu tersebut.

"Mereka tidak ada kaitannya dengan jaringan Eri Jack. Keduanya kurir dan memiliki jaringan terputus, mereka ambil barang dan meletak ke tempat yang telah ditentukan," terang Kapolres.

Barang haram itu berasal dari Malaysia. Namun kedua tersangka masih bungkam siapa pengirim dari Malaysia itu. *** #BENGKALIS