DURI, GORIAU.COM - Banyaknya bus milik yang menaikkan dan menurunkan karyawan bukan pada tempatnya, berdampak pada ekonomi sopir angkutan umum (oplet) di kota Duri, kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis, Riau. Menyikapi hal itu, UPT Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) kabupaten Bengkalis, akan menindak bersama Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bengkalis.

"Sebelum kita melakukan tindakan nyata dilapangan, akan dilakukan sosialisasi kepada setiap perusahaan yang memiliki bus karyawan. Kita akan panggil seluruh perusahaan untuk memberikan pemahaman tersebut," ungkap Kepala Dishubkominfo Jaafar Arief melalui Kepala UPT Dishubkominfo Hendry Budiman, Selasa (16/6/2015) siang di Duri.

Sosialisasi tersebut dikatakan Hendry, akan berlansung paling lama tiga hari. Dimana sosialisasi dimulai pada hari Rabu (17/6/2015) besok pagi.

"Setelah dilakukannya sosialisai, kita akan mengadakan rapat koordinasi bersama dengan Sat Lantas Polres Bengkalis. Tindakan yang akan kita lakukan dilapangan sesuai dengan hasil rapat nantinya," pungkas Hendry.

Jalan protokol yang dilarang keras menaikkan dan menurunkan karyawan oleh bus perusahaan sejauh ini sepanjang jalan Hangtuah dan Sudirman, jelas Hendry lagi.

"Ada 6 titik bus karyawan boleh menaikkan dan menurunkan penumpang, yaitu DSF 125, Simpang Pokok Jengkol, Simpang Sebanga, gate 117, 116 dan gate 1," tutup Hendry menjelaskan kepada GoRiau.com.(ric)