
PEKANBARU, GORIAU.COM - Dari 27 Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015 yang diajukan Pemko Pekanbarun 4 diantaranya dinilai bermasalah. Badan Rancangan Peraturan Daerah (BRPD) DPRD Kota Pekanbaru terus melakukan kajian mendalam untuk menyelesaikannya.
Anggota BRPD DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz ST mengatakan, dalam rapat yang digelar bersama Sekretaris Kota Pekanbaru dan Asisten I serta Bidang Hukum Pemko, Selasa (16/6/2015), pihaknya akan melakukan konsultasi ke Menteri Dalam Negeri.
"Dari 27 Prolegda yang diajukan, 4 Prolegda harus dikaji lagi, yakni Prolegda Rancangan Pembangunan Masjid Paripurna DPRD Pekanbaru, SMP Madani, Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga dan SMK Teknologi yang masih dibahas, sebab apakah hal ini juga dibahas oleh Kemendagri kemarin, atau hal ini masuk dalam kategori Hibah Bansos atau seperti apa kategorinya. Kalau nantinya menurut Kemendagri hal ini masuk dalam kategori Hibah Bansos, tentu ini perlu dikaji lagi. Kalau Perda itukan sifatnya sudah baku dan berjangka panjang, tidak ada nama hibah Bansos," ujar Zulfan.
Dari rapat yang digelar, Pemko lebih mengarahkan 17 Prolegda paling perioritas disegerakan. Namun tentunya dengan waktu 6 bulan, menurut Zulfan, tidak mungkin hal ini cepat diselesaikan BRPD, sebab semua itu perlu kajian yang membutuhkan panjang.
Mengenai pengajuan 4 Ranperda bermasalah, Zulfan mengaku belum bisa memastikan dapat terselesaikan dalam waktu dekat karena butuh kajian lagi untuk membahasnya. Kalau nantinya terganjal masalah aturan yang ada, maka hal ini akan kembalikan kepada Pemko.
"Itu terserah Pemko apakah nantinya mengeluarkan Peraturan Walikota atau apa, itu haknya. Tapi, semua Prolegda yang kami bahas ini, tetap kami lakukan kajian agar tidak bertentangan dengan aturan yang ada," tutup Zulfan Hafiz.(rul)