
JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan dalam pusaran korupsi Harun Masiku. Hasto mendapat 62 pertanyaan dari penyidik selama delapan jam.
"Saya telah kooperatif dalam memenuhi tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Ada 62 pertanyaan yang saya jawab dari penyidik KPK," ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Hasto tidak merinci pertanyaan yang diajukan penyidik, tetapi ia menyebut banyak pertanyaan yang berulang. Usai pemeriksaan, KPK resmi menahan Hasto sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun. Indonesia dibangun dengan pengorbanan, dan kita adalah negeri pejuang," tegasnya.
Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Guna kepentingan penyidikan, tersangka HK (Hasto Kristiyanto) resmi ditahan," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).
Hasto akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di KPU. Dalam konstruksi perkara, Hasto diduga memberikan suap sebesar Rp400 juta kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku bisa diloloskan sebagai anggota DPR RI. Selain itu, ia juga diduga menghalangi penangkapan Harun dengan memerintahkannya menenggelamkan ponselnya ke dalam air saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.
Hasto sempat diperiksa sebagai tersangka pada 13 Januari 2024. Namun, ia masih menghirup udara bebas lantaran penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan melalui pemeriksaan saksi.
Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan pertama, tetapi ditolak oleh Hakim PN Jakarta Selatan, Djumyamto, pada 13 Februari 2025. Hakim menilai gugatan tersebut kabur dan tidak jelas.
Pada 17 Februari 2025, KPK kembali memanggil Hasto, tetapi ia tidak hadir dengan alasan mengajukan gugatan praperadilan kedua. Pemanggilan ulang dilakukan pada 20 Februari 2025, dan tim hukumnya memastikan kehadirannya.
Sidang praperadilan kedua dijadwalkan digelar pada 3 Maret 2025, dipimpin oleh Hakim Afrizal Hady untuk perkara suap dan Hakim Rio Barten Pasaribu untuk perkara perintangan penyidikan. ***