
PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan menyita 9,8 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi yang rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan. Pengungkapan ini dilakukan dalam operasi di Kabupaten Pelalawan, Senin (10/2/2025) dini hari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, polisi menangkap lima orang di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama terjadi di Jalan Lintas Timur Km 34, Kecamatan Bandar Sei Kijang, di mana tiga orang diamankan, yakni ZM (30), AF (23), dan SA (28).
"Ketiga orang ini bertugas sebagai pemantau jalur untuk memastikan perjalanan pengiriman narkotika aman dari pantauan petugas," ujar Kombes Putu, Kamis (20/2/2025). Namun, tidak ditemukan barang bukti narkoba di lokasi pertama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ponsel tersangka ZM, tim opsnal bergerak ke lokasi kedua, yaitu parkiran sebuah masjid di Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Di lokasi ini, polisi menangkap DS (37) dan MH (34) yang diduga sebagai kurir narkoba.
"Dari kendaraan mereka, ditemukan satu tas besar berisi 10 bungkus sabu merek Guang Ying Wang dan enam bungkus besar pil ekstasi dengan total sekitar 30 ribu butir," terang Kombes Putu.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni ZM, AF, SA, dan DS. Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam aksi ini, serta beberapa ponsel milik tersangka yang akan diperiksa lebih lanjut guna menelusuri jaringan yang lebih luas.
Para tersangka kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. ***