RENGAT – Sebanyak 449 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, merasakan kebahagiaan Idulfitri 1446 H dengan mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman, Senin (31/3/2025). Satu orang di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah menerima remisi.

Kepala Rutan Rengat, Ridar Firdaus Ginting, mengatakan bahwa remisi ini merupakan hak para warga binaan yang telah menjalani pembinaan dengan baik selama berada di dalam rutan.

"Benar, ada sebanyak 449 narapidana yang kita ajukan dan telah disetujui mendapatkan remisi khusus Idulfitri tahun ini. Satu orang diantaranya langsung bebas," ujar Ridar menjawab GoRiau.com.

Ridar menjelaskan, remisi khusus ini diserahkan lebih awal pada Jumat (28/3/2025) dan disambut suka cita oleh seluruh WBP. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas usaha dan perilaku baik yang ditunjukkan para warga binaan selama menjalani pembinaan di Rutan Rengat.

“Dalam remisi khusus Idulfitri 1446 H ini, satu orang langsung bebas setelah menunaikan shalat Idulfitri,” tuturnya.

Secara rinci, Ridar menyebutkan dari 449 warga binaan yang menerima remisi terdiri dari remisi kategori RK I dewasa, dengan rincian remisi normal sebanyak 148 orang dan remisi berdasarkan PP 99 sebanyak 300 orang. Sementara itu, untuk RK II terdapat satu orang yang memperoleh remisi normal.

Remisi ini menjadi momen yang sangat ditunggu oleh para WBP sebagai hadiah hari raya di tengah keterbatasan dan suasana rutan. ***