PEKANBARU - Pasca mencuatnya kasus Korupsi 'berjamaah' proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru, ternyata sebagian tersangka mulai 'melunak' dengan mengajukan menjadi Justice Collaborator ke Kejati Riau.

Hal itu diungkapkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta, di kantornya pada Rabu (29/11/2017) sore. Kata dia, sebagian tersangka dari total 18 orang, telah mengajukan permohonan menjadi justice collaborator ke pihaknya.

Justice Collaborator adalah pelaku/tersangka tindak pidana tertentu (Bukan pelaku utama) yang mengakui perbuatannya, dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan. Justice Collaborator akan menjadi saksi yang juga pelaku/tersangka, namun bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu perkara, bahkan mengembalikan aset hasil kejahatan Korupsi apabila itu ada pada dirinya.

"Kami sudah mendapatkan beberapa permohonan dari tersangka untuk menjadi justice collaborator, mereka sudah berkonsultasi dengan kita. Saya tidak dapat menyebutkan siapa-siapa itu, namun ada beberapa orang (Dari tersangka)," beber mantan Kajari Mukomuko ini.

Walau itu menjadi peluang bagus bagi Kejati Riau, namun Sugeng memastikan tidak akan terburu-buru memberikan keputusan (Menerima/tidak menerima, red) permohonan Justice Collaborator ini. "Tentu kita kaji dulu dan tak akan buru-buru memberikan keputusan," yakinnya.

"Kita akan pantau dan minta bukti yang bersangkutan jadi justice collaborator," singkatnya. Untuk diketahui, pihak yang menjadi justice collaborator ini tentunya bakal mendapat pertimbangan keringanan (hukuman, red) dibanding tersangka yang tidak menjadi justice collaborator.

Dalam kasus Korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani tersebut, Kejati Riau telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. 13 diantaranya dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) serta lima tersangka dari pihak swasta. Dari jumlah itu, tiga tersangka sudah ditahan.

Salah seorang yang ditahan tersebut diantaranya mantan Kadis Ciptada Riau yang kini menjabat Staf Ahli Gubernur Riau berinisial DAS. Dia resmi ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru pada Rabu siang tadi. ***