JAKARTA -- Komisi Kode Etik Polri di Polres Pati, Jawa Tengah merekomendasikan anggota kepolisian, Bripka RY, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Rekomendasi pemecatan terhadap Bripka RY merupakan sanksi atas pelanggaran etik yang dilakukannya sebagai anggota kepolisian. Anggota Polsek Cluwak, Pati, Jawa Tengah itu dilaporkan oleh SL (40), warga Kecamatan Gunungwungkal atas kasus perselingkuhan.

Dikutip dari Kompas.com, Bripka RY dilaporkan telah berselingkuh dengan istri SL, yang berinisial SA, saat SL bekerja sebagai TKI di Jepang. Setelah SL pulang ke Tanah Air pada Juni 2021 lalu, perselingkuhan RY dengan SA tetap berjalan.

SL kemudian melaporkan kasus perselingkuhan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Bidpropam Polda Jateng) pada Agustus 2021.

Dalam laporannya, SL mengklaim telah mengantongi bukti video yang mendokumentasikan istrinya sedang berhubungan badan (bersebadan) dengan oknum polisi tersebut.

Direkomendasikan dipecat

Bahwa Bripka RY direkomendasikan sanksi PTDH alias dipecat, disampaikan Kepala Bidang Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Setelah melalui beberapa kali persidangan, kata Iqbal, Bripka RY dinilai terbukti melanggar kode etik Polri.

RY pun dijatuhi sejumlah sanksi disiplin serta direkomendasikan PTDH.

''Terduga pelanggar dipersangkakan melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang khusus untuk menjalani sanksi disiplinnya,'' ungkap Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/12/2021).

Terkait rekomendasi PTDH tersebut, sambung Iqbal, Bripka RY diberi waktu 14 hari oleh Komisi Kode Etik Polri di Polres Pati untuk mengajukan banding.

''Yang bersangkutan mengajukan banding. Pengajuan banding ditujukan ke atasan Ankum yaitu Kapolda Jateng. Jadi ada konsep reward and punishment yang jelas di Polri. Siapa yang melanggar akan dihukum. Sebaliknya siapa yang memberikan kontribusi baik atau berprestasi, akan menerima penghargaan,'' ungkap Iqbal.***