PEKANBARU, GORIAU.COM - Wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk membentuk puluhan desa adat sesuai amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 kemungkinan batal terealisasi. Hingga batas yang diberikan, hanya 10 desa yang mengusulkan diri menjadi desa adat.

Ke-10 desa tersebut hanya berada di satu daerah, yakni Kabupaten Siak. Sementara daerah lainnya mengalami berbagai kendala, mulai dari keterlambatan administrasi hingga banyak persyaratan yang tidak memenuhi ketentuan.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa (BPM-Bangdes) Provinsi Riau, H Daswanto, Jumat (16/1/2015), menyebutkan, otomatis hanya 10 desa itu saja yang akan diproses menjadi desa adat.

"Daerah lain tidak ada, hanya Siak. Sementara seperti Kampar, mereka terkendala naskah akademis. Kemudian Rokan Hulu sudah 4 kali rapat, tidak pernah kuorum," ujar Daswanto.

Artinya, kata Daswanto, jika memang yang lainnya ingin mengajukan, harus menyiapkan segala sesuatunya dari awal. "Bisa saja, tetapi ya harus mempersiapkan dari awal lagi," sambung Daswanto.

Pemerintah Pusat memberi batas kepada daerah hingga 15 Januari 2015 untuk pengajuan usulan desa menjadi desa adat. Sebelumnya, ada sekitar 80-an desa di Riau yang diwacanakan menjadi desa adat.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Siak menyetujui usulan pemerintah daerah untuk mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda. Kedua Perda itu yakni merubah nama desa menjadi kampung dan menetapkan 8 desa menjadi kampung adat pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Indra Gunawan, Kamis (15/1/2015).

Juru Bicara Pansus DPRD Siak, Suhartono mengatakan, setelah dilaksankan pembahasan dengan anggota Pansus yang melibatkan tokoh masyarakat dan sejarawan Siak, maka dua Ranperda itu dapat diterima. Hal itu juga dilandasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana sebutan untuk desa dapat dirubah, namun tetap disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.

"Tapi usulan Pemkab agar desa menjadi kepenghuluan, ternyata kurang pas, makanya diganti menjadi kampung. Nantinya kepala desa juga berubah nama jadi penghulu," kata Suhartono.

Adapun untuk 8 desa yang ditetapkan menjadi kampung adat, diantaranya, Kampung Adat Lubuk Jering (Kecamatan Sungai Mandau), Kampung Adat Kampung Tengah (Kecamatan Siak), Kampung Adat Kuala Gasib (Koto Gasib), Kampung Adat Akit Penyenggat (Sungai Apit), Kampung Adat Sakai Minas (Minas), Kampung Adat Sakai Mandi Angin (Minas), Kampung Adat Sakai Bekalar (Kandis) dan Kampung Adat Sakai Libo Jaya (Kandis).

"8 desa yang ditetapkan menjadi kampung adat ini merupakan aspirasi warga yang diusulkan pemerintah daerah agar dapat mengantisipasi pengaruh arus globalisasi," ujar Suhartono.

Dengan disahkannya kedua Perda ini, kata Suhartono, diharapkan peran aktif pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan semua pihak terkait, khususnya tokoh masyarakat.

Bupati Siak Drs H Syamsuar mengatakan, perubahan nama 122 desa dan 9 kelurahan menjadi kampung sangat berpengaruh dalam upaya melestarikan budaya dan sejarah. Apalagi Siak merupakan daerah tujuan wisata di Riau, dimana budaya Melayu berasal dari Negeri Istana ini.

"Ini kan masih panjang pengesahannya. Hasil kesepakatan kita ini akan dikirim dulu ke Pusat melalui Pemprov Riau. Jika nantinya sudah disetujui Pemerintah Pusat, maka semua administrasi desa harus disesuaikan. Doakan saja agar keinginan kita ini cepat terwujud," ujar Syamsuar.***