
PEKANBARU - Langkah tegas akhirnya diambil oleh pemerintah untuk menindak korporasi di balik bencana kabut asap yang merugikan kesehatan masyarakat luas. Sepanjang Januari hingga awal September 2026, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menyegel 30 wilayah konsesi perusahaan di tujuh provinsi akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dari puluhan korporasi yang ditindak tersebut, satu diantaranya beroperasi di Provinsi Riau dengan luasan area terbakar mencapai 11,91 hektare. Tindakan penyegelan ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi bagi pihak yang membiarkan wilayah kerjanya menjadi sumber polusi asap.
Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan pada Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Dasrul Chaniago memaparkan, total akumulasi lahan yang terbakar dari 30 perusahaan tersebut menembus angka 20.448,83 hektare.
Sebaran Wilayah Perusahaan Disegel
Hingga awal September ini, wilayah Pulau Kalimantan mendominasi daftar penyegelan, disusul oleh beberapa provinsi di Pulau Sumatera. Berikut adalah rincian sebarannya:
Berbeda dengan provinsi lainnya di Sumatera, Provinsi Jambi sejauh ini belum mencatatkan adanya korporasi yang terjerat sanksi serupa. "Ada 30 perusahaan yang disegel. Jambi belum ada, mudah-mudahan tidak ada. Datanya ada dengan kita," terang Dasrul di Kota Jambi, Jumat (5/9/2026).
Aturan Tegas Tanpa Kompromi
Dalam menindak para pengusaha perkebunan ini, pemerintah berpegang teguh pada prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability yang tertuang dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Lewat aturan hukum ini, perusahaan wajib menanggung kerugian miliaran rupiah akibat kerusakan lingkungan di wilayah konsesinya, tanpa pemerintah harus repot membuktikan apakah korporasi tersebut sengaja membakar lahan atau sekadar lalai.
"Sanksi administratif jadi kewenangan kita untuk perhitungan ganti rugi maupun pemulihan lingkungan yang dapat diselesaikan di dalam atau di luar pengadilan," tegasnya.
Proses hukum dipastikan tidak akan berhenti hanya pada seutas pita segel. Perusahaan yang wilayahnya terbakar dituntut untuk memulihkan ekosistem yang telah hangus, serta harus bersiap menghadapi ancaman sanksi pidana kurungan apabila penyidik menemukan adanya unsur kesengajaan dalam insiden karhutla tersebut. ***