TELUKKUANTAN - Satu orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tidak menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2020 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, menyampaikan LHKPN merupakan suatu kewajiban pejabat sebagaimana diatur dalam Perbup Kuansing nomor 7 tahun 2016.

"Hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2021, dari 95 orang pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN, hanya satu orang yang tidak melapor. Kami telah berupaya untuk membantu pejabat tersebut, namun hingga kini tak kunjung juga melapor," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Hendri Siswanto, Kamis (15/4/2021) di Telukkuantan.

Kondisi ini tentunya tidak sama dengan tahun sebelumnya. Dimana, pada tahun 2020, seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing menyampaikan LHKPN ke KPK. "Kuansing biasanya 100 persen dan tahun ini tidak tercapai."

"Kami sudah menyampaikan hal ini ke Inspektorat, supaya mereka melakukan riksus. Hal ini kami lakukan karena yang bersangkutan tak kunjung menyampaikan LHKPN," ujar Hendri.

Dikatakan Hendri, dalam Perbup Kuansing nomor 7 tahun 2016 sudah diatur mengenai sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN ke KPK. Diantaranya adalah penundaan pembayaran TPP hingga penundaan kenaikan gaji berkala.

Hendri berharap, para pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing punya kesadaran untuk menyampaikan LHKPN ke KPK. Sehingga, terbebas dari sanksi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. "Kan sayang, kalau terkena sanksi akibat tak laporkan LHKPN," tutupnya.***