BAGANSIAPIAPI - Satuan Polisi Pamong Praja Rokan Hilir Riau akan menertibkan bangunan yang didirikan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta gelanggang permainan (Gelper).

KepalaKantor Satuan Polisi Pamong Praja Rohil, Suryadi SE, Selasa (16/7/2019) menyebutkan tugas itu sesuai dengan fungsi Satpol PP yang salah satunya mengawal pelaksaan Perda (peraturan daerah).

''Beberapa waktu lalu Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DOMPTSP) juga sudah memberikan teguran kepada pemilik bangunan untuk mengurus IMB,'' tegas Suryadi SE.

Meski begitu, tambah Suryadi, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan administrasi. ''Kalau belum mengurus IMB kita minta mengurusnya,'' terang Suryadi SE di ruang kerjanya.

Terkait keberadaan galper (gelanggang permainan) Sapol PP tak nain-main menegakan Perda dan PP Nonor 16 Tahun 2018, khusus Galper. ''Kita angkat, sita perangkatnya,'' sebut Suryadi SE. (yan)