PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru berencana melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Nagasakti dalam waktu dekat.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan langkah awal yang dilakukan adalah memberikan imbauan kepada para pedagang sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan.

“Di Ahmad Yani dan Nagasakti direncanakan,” kata Desheriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).

Saat ditanya apakah penertiban akan langsung dilakukan melalui pembongkaran lapak, ia menegaskan pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu.

“Kita mulai dengan imbauan dulu,” ujarnya.

Rencana penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya Satpol PP Pekanbaru menata kawasan yang dinilai melanggar ketentuan ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik.

Sebelumnya, Satpol PP Pekanbaru telah melakukan pembongkaran puluhan lapak PKL di sepanjang Jalan HR Soebrantas, wilayah Kecamatan Binawidya hingga Tuah Madani. Penertiban yang digelar pada 9 Juni 2026 itu menyasar lebih dari 90 lapak yang berdiri di Daerah Milik Jalan (DMJ), termasuk di atas trotoar dan drainase. Pembongkaran dilakukan setelah para pedagang tidak mengindahkan surat peringatan dan kesempatan untuk membongkar lapak secara mandiri. Dalam operasi tersebut, Satpol PP bahkan mengerahkan alat berat jenis excavator untuk merobohkan bangunan liar.

Menurut Desheriyanto, penertiban di HR Soebrantas dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta kelancaran lalu lintas di salah satu ruas jalan utama Kota Pekanbaru. Ia menyebut sebelumnya telah ada kesepahaman antara pedagang dan pihak kecamatan agar lapak dibongkar secara mandiri, namun kesepakatan tersebut tidak dijalankan sehingga penertiban terpaksa dilakukan.

Dengan rencana penertiban di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Nagasakti, Satpol PP menegaskan pola yang diterapkan tetap mengutamakan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang sebelum mengambil langkah penegakan aturan lebih lanjut. ***