PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru memanggil seluruh pemilik tempat hiburan malam dan gelanggang permainan (gelper), Rabu (8/1/2020). Mereka akan diminta memperlihatkan seluruh dokumen perizinan hingga catatan pajak daerah.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono, mengatakan bahwa pihak pemilik atau pengelola hiburan malam dan gelper diperingatkan untuk taat aturan. Kalau ada yang tertangkap bermain judi, maka usaha gelper itu disegel.

"Saya juga mengingatkan beberapa tempat hiburan malam agar jangan sampai ada peredaran narkoba dan melewati jam operasional," kata Agus di Pekanbaru, Rabu siang.

Ia menekankan, setelah dokumen tempat hiburan malam atau gelper lengkap boleh beroperasi sesuai aturan.

"Jika masih ada yang belum bayar pajak atau dokumennya kurang, kami minta lengkapi dulu. Kalau masih 'membandel' ya siap disegel," tegasnya. ***