PEKANBARU - Pengelola tempat hiburan termasuk gelanggang permainan (Gelper) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, sampai kini masih diperiksa Satpol PP. Mereka diingatkan agar membayar pajak dan melengkapi administrasi.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono mengatakan, bahwa instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu, menegaskan jika tidak dibayar, tempat hiburan yang bersangkutan terancam disegel.

Kalau tidak lengkap, ya diberi peringatan. Tapi kalau sudah berulang ulang, ya kita tutup saja," tegas Agus di Pekanbaru, Senin (13/1/2020).

Ia juga mengingatkan, tempat hiburan seperti Koro Koro yang sempat didatangi Satpol PP. Tempat karaoke keluarga itu diingatkan jangan menjual minuman beralkohol (Minol).

"Tidak boleh beredar minol di Koro koro. Kita koordinasi juga dengan Disperindag, seperti apa yang diizinkan," jelasnya. ***