
BANGKINANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar kembali melakukan penertiban terhadap 10 unit tower yang belum mengantongi izin yang tersebar di 4 kecamatan yakni Kecamatan Siak Hulu, Kecamatan Tambang, Kecamatan Tapung Hilir dan Kecamatan Tapung, Selasa (1/11/2016).
Kesepuluh tower tersebut saat dihentikan pembangunannya sampai pihak bersangkutan mengantongi izin.
Kasat Pol PP Kabupaten Kampar M Jamil melalui Kabid Trantibbummas Satpol PP Kampar Ahmad Zaki kepada GoRiau.com mengungkapkan, penertiban ini dilakukan karena perusahaan yang memiliki tower tersebut belum memiliki persyaratan yang di dipersyaratkan dalam pendirian bangunan, diantaranya belum adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan surat dari Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kampar. "Oleh sebab itulah kita melakukan penghentian operasioanl pembangunan tower tersebut dengan memasang pengumuman penghentian operasional di lokasi pembangunan,” ujar Ahmad Zaki.
Pada penertiban kali ini aparat Satpol PP turun bersama Dinas Perhubungan Infokom Kampar, Kantor Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kampar, pihak kecamatan setempat dan Dinas Cipta Karya Kabupaten Kampar. Kegiatan ini telah berjalan selama 2 hari.
Lebih lanjut Zaki menegaskan, sebelum pihak perusahaan memiliki izin maka tidak akan diizinkan untuk melakukan proses pengerjaan selanjutnya. Ia juga menghimbau agar dapat memenuhi persyaratan dengan mengurus berbagai izin yang diperlukan.
Adapun kesepuluh tower yang ditertibkan itu miliki PT IBS yang bergerak pada bidang telekomunikasi.
Sementara itu Sekretaris Satuan Polisi Pamong Paraja Kampar Achyar mengatakan, sebagaimana peraturan dan perundang-undangan terkait dengan fungsi pembentukan dan tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja yakni Undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan dikuatkan oleh peraturan daerah sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan mengatakan bahwa tugas kita sebagai pelayan, pembinaan, sosialisasi, pendekatan persuasif dan penertiban.
Oleh sebab itu Achyar menghimbau masyarakat mengikuti aturan yang telah ditetapkan sehingga tidak ada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Kita melakukan sosialisasi dan pembinaan karena ini juga merupakan asset Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, namun kepada seluruh badan usaha untuk dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Achyar. ***