
TEMBILAHAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menertibkan pedagang buah musiman yang menggelar dagangan di bahu jalan di Kota Tembilahan.
Kasatpol PP Indragiri Hilir, Martha Haryadi melalui Danru, Budi Ferni mengatakan, hampir sebagian besar pedagang kaki lima (PKL) yang ditertibkan merupakan pedagang buah musiman.
"Sebagian besar merupakan pedagang buah musiman yang tidak mempunyai lapak tetap, mereka juga sering berpindah-pindah untuk berjualan," terangnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir berupaya mengatur PKL yang berjualan di bahu jalan agar fungsi jalan dapat digunakan untuk pejalan kaki.
Melalui partoli rutin yang dilakukan dibeberapa titik jalan didapati pelanggaran Perda dan Perkada seperti di Jalan M. Boya dan Jalan H. Said, Kota Tembilahan.
"Masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh PKL, walaupun telah beberapa kali dilakukan teguran," ungkapnya.
Untuk itu, Satpol PP melakukan sosialisasi, memberi imbauan dan pendataan pedagang kaki lima yang melanggar aturan.
"Berdasarkan Perda Nomor 11 tahun 2016, PKL yang melanggar peraturan harus diberikan efek jera, agar tidak mengulang kesalahan yang sama karena dilihat dari data-data yang ada hampir sebagian besar pelanggaran terjadi merupakan kelalaian pribadi dan kesengajaan," tandas Budi, Rabu (29/6/2022).***