
TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan waktu kepada pengelola Pujasera Tembilahan, paling lambat pada 8 September mendatang untuk membongkar sendiri warung-warung yang berada diwilayah tersebut. Jika tidak, terpaksa anggota Satpol PP yang akan membongkar.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Satpol PP (Inhil), TM Syaifullah kepada GoRiau.com, Selasa (19/8/2014), dimana ia mengatakan hal tersebut sesuai dengan hasil rapat pada tanggal 13 lalu di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Inhil.
''Dari tanggal 3 hingga 8 September mendatang kita minta pedagang untuk membongkar, jika setelah itu baru kita yang bongkar,'' sebut Syaifullah.
Pembongkaran Pujasera yang telah puluhan tahun berada di samping Kantor Polisi Resort Inhil itu disebabkan tempat itu akan digunakan untuk penyelenggaraan MTQ tingkat Provinsi Riau, selain itu juga taman yang juga berada disamping Pujasera akan dilebarkan untuk memperindah kota.
Selain Pujasera, tempat yang juga diminta untuk dibongkar adalah pedagang yang berada di Jalan Yos Sudarso Tembilahan, karena ditempat itu akan disemenisasi dan juga dibuat taman.
Namun mengenai waktu jatuh tempo pembongkaran, Syaifullah mengatakan belum tau pasti dikarenakan masih terdapat perbedaan pendapat antara keinginan Bupati dan pihak Dinas Perdagangan.
''Untuk Yos Sudarso, hasil rapat kami kemarin terdapat beda persepsi, yang mana saja dibongkar. Rekomendasinya harus koordinasi lagi, karena keinginan Bupati dan Kadis PU Bongkar semua, tapi keinginan Perindag hanya yang di Jalan, karena jika dibongkar semua tidak akan cukup tempat penampungannya. agak rancu jadinya,'' kata dia lagi.
Sebagai tim yustisi, Syaifullah mengatakan masih menunggu koordinasi antara Disperindag dan PU.''Tak mungkinkan kita tim yustisi nanti berkelahi dengan masyarakat kita sendiri,'' tambah Mantan Camat Tempuling ini.(ayu)