
DURI - Beragam upaya dan program yang dilakukan Kepolisan Resor (Polres) Bengkalis melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk Cegah Anak Mengendarai Sepeda Motor (CAMOT). Melalui penyuluhan tata tertib berlalu lintas sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Personel Satlantas bersama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Rupat, melakukan Dikmas Lantas di SMPN 1 Rupat Selatan, Kecamatan Rupat, belum lama ini.
"Kita menghimbau kepada pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk tidak mengendarai sepeda motor sesuai dengan program himbauan Satlantas Polres Bengkalis," ungkap Kapolres Bengkalis, AKBP Aloysius Supriyadi kepada GoRiau.com, melalui Kasat Lantas, AKP Alex Sandy Siregar.
Ia melanjutkan, untuk SIM C harus dimiliki pengemudi sepeda motor. Dimana untuk memiliki SIM C, harus berumur 17 tahun atau lebih. Karena menurutnya, usia remaja sangat rentan jika mengendarai sepeda motor. Karena belum mampu mengendalikan emosi dan hanya sebagai pembuktian jati diri remaja.
"Jadi program penyuluhan dan dikmas lantas yang kita (Satlantas, red) laksanakan tidak hanya di Kota Bengkalis dan Kota Duri, namun juga sampai ke Pulau Rupat yang termasuk wilayah hukum Polres Bengkalis," ulas AKP Alex Sandy, Senin (18/4/2016).
Selain melakukan dikmas lantas, pihaknya juga melakukan penyuluhan akan bahaya narkoba bagi pelajar. Karena pelajar merupakan anak-anak muda sebagai generasi penerus bangsa.
"Kalau remaja sudah hancur akibat narkoba, kemana generasi penerus akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu, jangan pernah mencoba-coba menggunakan narkoba," pesan AKP Alex Sandy kepada seluruh pelajar di Kabupaten Bengkalis, mengakhiri pembicaraan.(*/ric)