
JAKARTA – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi mengembalikan penguasaan kawasan hutan negara seluas lebih dari satu juta hektare, termasuk Taman Nasional Teso Nilo (TNTN), sebagai bagian dari upaya menegakkan kedaulatan negara atas kawasan hutan.
Proses pengembalian ini ditandai dengan penandatanganan berita acara penguasaan kembali oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Rabu (9/7/2025). Gubernur Riau, Abdul Wahid, turut hadir sebagai saksi dalam penyerahan penguasaan kembali TNTN kepada negara.
“Negara telah melaksanakan penyerahan penguasaan kembali kawasan hutan tahap II, termasuk TNTN. Luasnya kurang lebih satu juta hektare,” ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Pengembalian kawasan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden untuk memulihkan fungsi kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh berbagai pihak, termasuk perusahaan sawit dan tanaman industri yang tidak memiliki izin resmi.
“Kawasan yang selama ini digunakan secara ilegal, baik untuk sawit maupun tanaman industri lainnya, akan kembali menjadi bagian dari hutan negara,” tegas Burhanuddin.
Dalam kesempatan yang sama, lahan hasil penguasaan kembali tersebut diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), sebuah BUMN yang bergerak di sektor pengelolaan sawit. Hingga Juni 2025, total lahan yang telah dialihkan ke BUMN tersebut mencapai 833.413,461 hektare.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa penyerahan lahan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama berlangsung 10 Maret 2025, meliputi 221.868 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group. Tahap kedua pada 26 Maret 2025 melibatkan 216.990 hektare dari 109 perusahaan. Terbaru, pada Rabu (9/7/2025), Satgas PKH menyerahkan tambahan 394.547 hektare dari 232 perusahaan.
“Total perusahaan yang asetnya telah dikuasai kembali negara berjumlah 232, tersebar di Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan,” ujar Febrie yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Penguasaan kembali kawasan ini menjadi bagian dari amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. Hingga pertengahan tahun, Satgas PKH telah menguasai kembali total lahan seluas 2.092.393 hektare dari target nasional sebesar 3 juta hektare.
Proses ini tidak hanya memulihkan fungsi ekologis kawasan hutan, tetapi juga menegaskan komitmen negara dalam menyelamatkan aset nasional dari pengelolaan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. ***