PEKANBARU, GORIAU.COM - Ratusan Satuan Tugas (Satgas) dan Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan Perundang-undangan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Riau, Megawati Matondang SH, mendatangi Polda Riau untuk melaporkan Musliadi, anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Rombongan kader PDIP Riau tiba di Polda dan diwakili oleh Megawati Matondang SH dan diterima oleh petugas piket Mapolda Riau."Ini adalah bentuk kesungguhan kami menindaklanjuti pernyataan saudara Musliadi (anggota DPRD Kuansing) karena sudah mencemarkan nama baik Parpol peserta pemilu yang dimuat oleh media online lokal, dengan menyebutkan bahwa Satgas PDIP itu abal-abal," sampai Megawati, Kamis (12/11/2015)."Kami mengkaji secara hukum dan sosiologis perkataan yang disampaikan tersebut sangat tidak layak dan mengandung unsur kebencian serta penghinaan terhadap organisasi masyarakat dan juga sebagai bagian partai politik yang merupakan bagian sejarah perjalanan bangsa ini," lanjut Megawati.Selain itu, pihaknya tidak ingin hal ini berpolemik dikalangan kader PDIP di Riau maupun Indonesia. Pihaknya mengambil langkah hukum dengan melaporkan anggota DPRD Kuansing tersebut kepada pihak berwajib. "Karena kota berada di negara hukum dan seluruh kader kami (PDIP) taat hukum, maka biarlah masalah ini diselesaikan secara hukum," ujar Megawati.Dipaparkan, pasal yang disangkakan dalam laporan PDIP Riau adalah Pasal 310 ayat (1) KUHP yang berbunyi 'Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang, dengan menuduh suatu hal, yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah".Selain itu, juga Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dimana disebutkan rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan atau denda maksimum 1 miliar rupiah.Sebelumnya Musliadi menyebutkan bahwa Satgas PDIP yang mengawasi jalannya Pemilukada di daerah tersebut adalah abal-abal. Selain itu, Satgas PDIP tersebut ilegal. Hal ini sehubungan dengan inisiatif Satgas PDIP dengan membentuk organisasi taktis untuk mengawasi Pilkada Curang di daerah tersebut pada 9 Desember 2015 mendatang.Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BAPPILU PDIP) Kabupaten Kuansing Asnaldi menyatakan, pihaknya tidak mengambil tugas Panwaslu. "Kami lakukan adalah sebuah upaya agar Pemilu ini berjalan demokratis tanpa adanya kecurangan, ini juga merupakan amanah partai PDI Perjuagan kepada setiap kadernya. Jika pelanggaran terhadap aturan dengan melakukan kecurangan baik oleh Kontestan maupun penyelenggara atau keberpihakan pemerintah kepada calon tertentu hal ini pasti akan mencederai demokrasi," ungkap Asnaldi.Dikatakan, jika Musliadi sebagai anggota DPRD berbicara dengan menyebutkan bahwa Satgas PDIP adalah abal-abal adalah masalah yang sangat serius dan dapat mengundang pertikaian hingga memecah belah keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Untuk itu, kata Asnaldi lagi, hendaknya anggota DPRD Kuansing tersebut agar tidak membuat komentar yang provokatif hingga menyebabkan terjadinya disharmoni pada Pemilukada Desember mendatang.rls