
PEKANBARU - Ahli waris pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia tidak bisa mendapat santunan Rp15 juta yang sebelumnya dijanjikan Kementrian Sosial. Pasalnya, pengadaan santunan tersebut telah dihapus atau tidak bisa dilanjutkan.
Penghapusan santunan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemensos bernomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021 tentang rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.
Surat ini menyatakan tidak tersedianya alokasi anggaran sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan Dinas Sosial provinsi, kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.
"Informasinya seperti itu. Tapi kita masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari Dinas Sosial provinsi (Riau)," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Mahyuddin, Jumat (5/3/2021).
Ia menjelaskan, untuk di Kota Pekanbaru sendir, setidaknya sudah ada 150 ahli waris yang mengajukan permohonan penerimaan santunan tersebut. Namun dari jumlah itu, baru satu orang yang sudah mendapatkan santunannya.
"Di Pekanbaru, satu ahli waris yang sudah menerima santunan. Yang mengajukan ada 150 orang," jelasnya.
Seperti diketahui, santunan sebesar Rp15 juta ini sebelumnya disampaikan melalui SE Kemensos RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19. Dalam SE ini disampaikan bahwa santunan diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 oleh rumah sakit maupun Puskesmas atau Diskes setempat. ***