PEKANBARU, GORIAU.COM - Libur Natal dan cuti bersama pada 25-26 Desember lalu dinilai sudah cukup memberikan waktu rehat bagi aparatur negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Para pegawai diminta untuk tidak menambah masa libur lagi.

Berdasarkan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN), seluruh PNS diminta untuk kembali menjalani aktivitas seperti biasa mulai Senin (29/12/2014) besok. "Diharapkan seluruh PNS masuk seperti biasa," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, M Guntur.

Libur pada Natal dan cuti bersama pada Kamis-Jumat ditambah akhir pekan Sabtu-Minggu dinilai sudah cukup bagi para pegawai untuk rehat dan berkumpul bersama keluarga.

"Kita harapkan Senin (besok, red) seluruhnya masuk, tidak ada yang menambah libur. Kita tetap akan memantau," ulang mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau ini.

Mengenai sanksi, Guntur mengatakan, bagi PNS yang tidak masuk tanpa alasan jelas, tentu akan diberikan sanksi. Menurutnya, sanksi itu sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). ***