
PEKANBARU, GORIAU.COM - Dua lembaga penegakan hukum Riau, Polda dan Kejati, mempertanyakan efek jera yang bisa diberikan terhadap setiap pelaku pembakar lahan dan hutan di negeri Lancang Kuning. Pasalnya, dari beberapa contoh kasus, ada yang dinyatakan bebas atau hanya dihukum ringan.
Padahal, upaya dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran dirasa sudah cukup maksimal dalam mengungkap kasus tersebut. Sebagian ada yang tertangkap tangan, sisanya ada yang dinyatakan sebagai tersangka, setelah melalui proses penyelidikan yang rumit. Bahkan ada sejumlah perusahaan yang dinyatakan terlibat atas kasus itu.
"Efek jera itu yang di mana? Kita sejak awal, baik yang tertangkap tangan atau yang melalui proses penyelidikan sudah maksimal. Ternyata tidak memberikan dampak signifikan. Kejahatan lingkungan itu tidak sesederhana kejahatan lainnya," sebut Kapolda Riau, Brigjen Dolly Bambang Hermawan, Jumat (4/9/2015).
Bahkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan, agar memberikan tuntutan maksimal terhadap pelaku pembakar lahan. "Penyusunan dakwaan bagi tersangka Karlahut telah dilakukan maksimal oleh kejaksaan, hingga diadili di peradilan. Cuma mereka ada lagi, dan kabut asap pun terjadi setiap tahun," sebut Kapolda.
Senada dengan itu, Kepala Kejati Riau, Susdiarto Agus Pratomo juga mengaku sudah sangat maksimal dalam penanganannya. "Dianalogikan narkotika, pidana mati banyak, tapi kasus ada terus. Ancaman hukuman dalam UU sudah diatur. Kalau berbalik ke efek jera, justru kita bertanya efek jera di mana? Kita tuntut tinggi, dan denda tinggi," ujarnya.
Pihaknya menurut Kajati, sudah maksimal mejerat pelaku berdasarkan UU Lingkungan Hidup. Persoalannya, dakwaan maksimal itu belum bisa dijadikan tolak ukur atas putusan majelis hakim dalam persidangan."Sebetulnya bukan tergantung tuntutan tinggi, tetapi pertimbangan mejelis," bebernya.
Sebagai contoh, tahun 2014 lalu Polda Riau menyeret dua petinggi perusahaan PT NSP yang didakwa melakukan tindakan pembakaran lahan di areal perkebunan milik perusahaan. Jaksa juga sudah memberikan tuntutan cukup tinggi. Namun saat tiba di meja persidangan, mereka malah divonis bebas. Meski untuk korporasi, PT NSP diwajibkan membayar denda Rp2 miliar.
Hingga kini, Kepolisian Daerah Riau telah mengamankan 30 orang tersangka Karlahut, dan tengah menyelidiki satu perusahaan yang diduga terlibat membakar lahan, yakni PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) di Langgam Pelalawan, Riau. "11 orang saksi dari pihak perusahaan juga kita mintai keterangannya. Termasuk mendatangkan dua saksi ahli," urai Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, MM. (Had)