PEKANBARU, GORIAU.COM - Jelang memasuki Bulan Ramadan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta tegas terhadap tempat-tempat hiburan malam. Sosialisasi dan pengawasan secara menyeluruh harus dilakukan oleh Pemko melalui instansi terkait. Namun pertanyaannya, apakah Pemko Pekanbaru berani menindak tegas?

Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Kamaruzaman kepada GoRiau.com, Jumat (20/6/2014), menyampaikan, hampir setiap tahunnya tempat hiburan tidak ditertibkan secara menyeluruh.

Masih ada kebocoran-kebocoran atau ketidakadilan dalam penindakannya. Untuk itu, Kamaruzaman meminta agar Pemko tanggap dan berlaku adil untuk kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah.

"Semua sudah diatur dalam undang-undang dan jelas ada aturannya. Pemko harus tegas dalam menertibkan tempat-tempat hiburan malam," tegas Kamaruzaman.

Penertiban tempat hiburan malam selama Bulan Ramadan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 314 tahun 2013. Dimana tempat hiburan malam yang diperbolehkan hanya di hotel-hotel saja.

Namun juga ditegaskan hanya dalam rentang waktu pukul 21.00 - 02.00 WIB. "Pemko harus menjalankan peraturan itu, kalau tidak berarti ada pembiaran agar ibadah masyarakat terganggu," tegas Kamaruzaman.

Disampaikannya, Pemko harus berani dalam penertiban ini. Karena hampir selama ini, tempat-tempat hiburan malam yang diduga dibekap oleh oknum-oknum tertentu tidak mendapat penertiban yang adil dan merata.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Pekanbaru lainnya, Wahyudianto mengimbau kepada Pemko Pekanbaru agar memulai sosialisasi dan menyebarkan surat edaran untuk penutupan operasi sementara tempat hiburan malam tersebut.

"Kita juga berharap toleransi dari pihak tempat hiburan malam agar menaati peraturan ini. Karena penekanan dari pemko tidak cukup jika tidak digubris pihak pemilik tempat hiburan," ujarnya.(rul)